Oknum Notaris di Kobar Ditahan dalam Kasus Kredit Macet, MPD Tunggu Keputusan MPW Kalteng

oleh -
oleh
Oknum Notaris di Kobar Ditahan dalam Kasus Kredit Macet, MPD Tunggu Keputusan MPW Kalteng 1

Pangkalan Bun (Dayak News) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara resmi menahan seorang oknum notaris berinisial BTM terkait kasus kredit macet dalam penyertaan modal di PT BPR Artha Sukma. Penahanan dilakukan pada Selasa (11/3/2025) setelah penyelidikan yang berlangsung sejak Oktober 2024.

Kasus ini berawal dari diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Nomor: PRIN-08/O.2.20/Fd.2/10/2024 pada 14 Oktober 2024. Penyelidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit modal kerja oleh PT BPR Artha Sukma Cabang Sungai Rangit.

Dari hasil penyelidikan, Kejari Sukamara menetapkan beberapa tersangka, termasuk BTM, yang kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, Noviani Ardjan, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait status BTM dalam organisasi notaris.

“Langkah awal yang kami ambil adalah menghentikan penerimaan berkas baru. Sementara itu, berkas yang sudah dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun di Administrasi Hukum Umum (AHU) tetap dilanjutkan. Adapun berkas yang telah diterima tetapi belum diproses akan dikembalikan,” jelas Noviani Ardjan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (14/3/2025).

Ia menambahkan bahwa seluruh pengurusan administrasi yang sebelumnya ditangani oleh BTM dihentikan sementara hingga ada kepastian hukum.

“Kami berharap surat dari MPW Notaris Kalteng segera diterbitkan agar kami dapat menentukan langkah selanjutnya dengan jelas,” tambahnya.

Sementara itu, Kejari Sukamara terus melakukan pendalaman kasus guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan BTM dan pihak lainnya. (FM)

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Polsek Arsel Hadiri Kegiatan Sosialisasi Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.