PELAKU ILLEGAL FISHING DITANGKAP POLRES KOBAR

oleh -
oleh
PELAKU ILLEGAL FISHING DITANGKAP POLRES KOBAR 1
Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono dalam press release di Mako Polres Kobar, Senin (13/02/2023).

Pangkalan Bun (Dayak News) – Kembali Polres Kobar mengungkap tindak pidana ilegal fishing, yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat.

“Penangkapan pelaku ilegal fishing ini merupakan peran serta masyarakat yang melaporkan maraknya tindak pidana ilegal fishing di sepanjang Sungai Arut. Hal ini sangat meresahkan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal fishing ini,” ungkap Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono dalam press release di Mako Polres Kobar, Senin (13/02/2023).

Tindak pidana ilegal fishing tersebut terjadi hari Jumat (03/02/2023) dengan TKP di DAS Arut Kel. Raja Seberang Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat. Pelaku melakukan penangkapan ikan dengan mengunakan alat setrum yang dirakit sendiri dan ini sangat membahayakan bagi masyarakat, lanjut Bayu.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 84 ayat (1) UU RI No.31 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun dan denda 1,2 milyard, tersangka diamankan oleh Satpolairud Kobar.

“Kami berharap masyarakat kobar khususnya masyarakat yang bermata pencaharian sebagai pencari ikan dapat melakukan kegiatan mencari ikan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, karena di dalam berusaha untuk pemenuhan kebutuhan hidup juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat lainnya dan kelestarian alam serta sumber alam yang ada guna menjamin kesedian sumber daya alam untuk generasi mendatang.” Pungkas Bayu. (AR/Fit)

BACA JUGA :  Polsek Kolam Terus Salurkan Bantuan Sosial Untuk Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.