Pangkalan Bun (Dayak News) – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat menetapkan seorang warga Kecamatan Kumai berinisial T (57) sebagai Tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam press release yang berlangsung di Mako Polres Kotawaringin Barat hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 tersebut, Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres, Kompol Wihelmus Helky menyatakan bahwa pengungkapan perkara karhutla yang mengakibatkan lahan seluas 30 hektar hangus terbakar, dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kumai terjadi pada tanggal 8 Juni 2023.

“Tersangka T yang ingin untuk bercocok tanam semangka, dengan sengaja membakar lahannya sendiri. Hal itu dilakukan dengan menebas dan membersihkan rumput di lahan tersebut yang kemudian ditumpuk dan pada malam harinya, tumpukan rumput tersebut dibakar,” kata Wakapolres Kobar, Kompol Wihelmus Helky kepada awak media.
Wakapolres juga menerangkan bahwa tersangka T mengatakan, baru pertama kali melakukan pembakaran lahan dan tersangka mengetahui adanya kebakaran keesokan harinya.

“Pengakuan dari tersangka menyatakan, sudah mencoba memadamkan api, tapi tidak berhasil bahkan menurut tersangka, kebakaran juga terjadi di seberang lahannya,” jelas Wihelmus Helky.
Wilhemus Helky menjelaskan, lahan yang terbakar merupakan lahan gambut, jadi meskipun dipermukaan api sudah tampak sudah padam, namun di bagian bawah, masih ada bara api. Dan itulah yang menyebabkan lahan seluas 20.hektar terbakar habis api.
Perbuatan Tersangka T diancam dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, satu korek api, satu rantung pohon yang telah terbakar dan satu ikat rumput kering. (YPN/ADI)