Pangkalan Bun (Dayak News) – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan enam orang pelaku yang terlibat dalam peristiwa penemuan mayat seorang pria di dalam area taman Pangkalan Bun Park (PP) dan sempat viral pada Jumat (9/2/2024) lalu.
Keenam pelaku yang merupakan komplotan anak punk dengan inisial RK, HW, NR, AG, LK dan FH
berhasil dibekuk setelah sempat melarikan diri di daerah Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur .
Hal ini dibenarkan Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., saat melaksanakan press release pada Rabu (21/2/2024) pagi, dimana awalnya ke enam pelaku berada di lingkungan Taman Pangkalan Bun Park dengan maksud ingin minum-minuman keras.
“Saat yang bersamaan, datanglah korban bernama Agustinus Gino dan duduk tidak jauh dari para pelaku. Berselang beberapa saat, datang salah satu rekan pelaku yang merupakan anak punk berinisial G (isteri dari pelaku HW) menjelaskan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban,” tambah Kapolres.
Mendengar hal tersebut, lanjut Kapolres, pelaku HW bersama RK dalam keadaan mabuk mendatangi korban untuk menanyakan perihal kejadian tersebut namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan sehingga menyulut emosi pelaku HW yang langsung melayangkan tinju dengan kosong hingga mengenai wajah korban.
Mendengar keributan, empat pelaku lainnya langsung mendekati korban dan ikut mengeroyok hingga korban jatuh tersungkur kemudian pelaku AG juga sempat memukul kaki korban denganmenggunakan sapu hingga sapu tersebut patah menjadi dua bagian.
“Pelaku HW yang merupakan suami dari G, sempat merekam korban untuk membuat pengakuan terkait kejadian yang dialami oleh istrinya. Setelah itu, pelaku HW ini juga menyuruh pelaku AG mengikat korban ke pagar agar tidak melarikan diri, namun keesokan harinya korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan mulut, hidung serta kepala mengeluarkan darah, dan keenam pelaku langsung melarikan diri,” papar Yusfandi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan matinya orang. (YPN/ADI).