Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Berkomitmen Sikapi Keluhan Pedagang Pasar Terkait Retribusi dan Sarana Prasarana

oleh -
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Berkomitmen Sikapi Keluhan Pedagang Pasar Terkait Retribusi dan Sarana Prasarana 1

Pangkalan Bun (Dayak News) – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan komitmennya untuk merespons dan menindaklanjuti keluhan para pedagang pasar terkait retribusi dan kondisi fasilitas yang dianggap kurang memadai. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar, sebagai respons terhadap aspirasi yang disampaikan oleh para pedagang di Pasar Indrasari, Kelurahan Baru. Para pedagang merasa keberatan dengan tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Keluhan utama para pedagang adalah terkait tingginya retribusi pasar serta banyaknya lapak yang kosong akibat kondisi pasar yang dianggap kurang memadai. Pedagang juga mengeluhkan minimnya sarana dan prasarana yang tidak cukup membantu aktivitas perdagangan mereka.

“Kami menerima semua masukan, kritik, dan aspirasi dari para pedagang pasar. Pemerintah daerah akan segera mengadakan rapat koordinasi untuk membahas tarif retribusi dan isu lainnya yang disampaikan. Apa yang disampaikan oleh para pedagang sangat wajar, mengingat mereka mengalami langsung kondisi di lapangan. Kami akan memperhatikan hal itu,” ujar Sekda Kobar, Rody Iskandar.

Menurut Rody, pemerintah menyadari bahwa kondisi pasar tradisional saat ini mengalami tantangan berat, terutama akibat tren belanja online yang semakin berkembang. Masyarakat cenderung lebih memilih belanja online karena kemudahan yang ditawarkan, seperti layanan antar gratis atau biaya pengiriman yang murah. Hal ini menyebabkan penurunan jumlah pembeli di pasar tradisional, yang berdampak langsung pada penurunan pendapatan pedagang.

Selain itu, munculnya pasar dadakan yang sering diadakan pada malam hari menambah kesulitan pedagang di pasar induk. Pasar dadakan ini sering menarik minat pembeli dengan harga yang lebih kompetitif, yang membuat pengunjung pasar induk semakin berkurang.

BACA JUGA :  ANGGOTA SATPOLAIR POLRES KOBAR LAKSANAKAN PENGAMANAN DI BAWASLU KOBAR

Rody menjelaskan bahwa revisi Perda bukan langkah yang dapat dilakukan dalam waktu dekat, mengingat aturan tersebut baru disahkan pada tahun 2023. Namun, pemerintah berkomitmen untuk mencari solusi terbaik yang bisa diterapkan tanpa harus merevisi Perda dalam waktu singkat.

“Meski revisi Perda bukan solusi instan, kami tetap berusaha menemukan cara yang dapat membantu para pedagang. Kami memahami harapan masyarakat dan pedagang agar pasar dapat menjadi lebih ramai pengunjung dan lebih nyaman bagi mereka. Keluhan ini adalah pekerjaan rumah yang harus kita tuntaskan bersama-sama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rody juga menekankan perlunya dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan dinas terkait, untuk mencari jalan keluar terbaik dalam menghadapi situasi ini. Pemerintah daerah berharap, melalui koordinasi dan kerja sama dengan semua pihak, solusi yang dihasilkan akan berdampak positif bagi pedagang dan mampu meningkatkan daya tarik pasar tradisional di tengah pesatnya perkembangan belanja online.

Dengan dukungan yang solid, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat optimis bahwa pasar tradisional dapat kembali menjadi pusat kegiatan ekonomi yang dinamis dan menarik bagi masyarakat.(GST)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.