Pangkalan Bun (Dayak News) – Seorang pemuda bernama Arief Maulana (30) asal Bogor Jawa Barat yang baru saja dibebaskan dari Lapas Kelas II B Pangkalan Bun terpaksa menjadi pengemis akibat kelaparan.Kamis 5 September 2024
Pemuda tersebut terlihat meminta-minta di Jalan P. Diponegoro sekitar simpang 4 lampu merah Pangkalan Bun, sambil menunjukkan surat keterangan bebas dari penjara kepada orang-orang yang lewat atau singgah di warung atau toko sekitar simpang 4 lampu merah berata.
Arief mengaku terpaksa meminta uang kepada orang yang lewat karena tidak memiliki uang untuk membeli makanan.
“Saya tidak punya uang untuk beli makanan, jadi terpaksa minta kepada orang, terserah mau dikasih atau tidak. Kalau dikasih, saya terima, kalau tidak, saya tidak memaksa,” ujar Arief dengan nada pasrah.
Pemuda tersebut mengaku baru saja keluar dari penjara dan berencana pulang ke kampung halamannya di Bogor, namun terkendala ongkos.
Setelah keluar dari penjara ia mengatakan sempat singgah di rumas sosial,namun dirinya tidak betah sehingga keluar.
“Saya baru keluar dari penjara, Pak. Saya mau pulang ke Bogor, kampung saya, kalau ada yang mau menolong ongkos kapal saja ke Jawa,” ucapnya kepada dayaknews saat diwawancarai.
Setelah diteliti, surat keterangan yang ditunjukkan oleh Arief benar adanya. Surat keterangan bebas tersebut bernomor W17 PAS.PAS.PK.01.01.39, yang menyatakan bahwa AM telah dibebaskan dari Lapas Kelas II B Pangkalan Bun pada Tanggal 05 September 2024.
Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya kebetulan singgah di warung untuk membeli bensin kendraannya terlihat memberikan uang untuk Arief sambil meneliti surat bebas dari penjara yang ditunjukannya.
“Saya akan coba untuk membantu memulangkan pemuda yang baru bebas dari penjara ini dengan minta bantuan kepada salah seorang teman saya untuk membelikan tiket kapal dan keperluanya di jalan,” ujarnya
Hingga saat ini, Arief masih terlihat mencari bantuan di kawasan tersebut, berharap ada dermawan yang bersedia membantunya pulang ke kampung halamanya di Bogor Jawa Barat.(GST).