Pangkalan Bun (Dayak News) – Pemusnahan barang hasil sitaan dilakukan sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Pangkalan Bun. Kasi Kepatuhan dan Penyuluhan, Muhammad Ahyar, menegaskan bahwa Pangkalan Bun merupakan salah satu daerah distribusi dan pemasaran utama produk hasil tembakau ilegal.Kamis 12 Desember 2024.
“Sebagaimana kita ketahui, produksi rokok ilegal sebagian besar berasal dari Pulau Jawa, terutama Jawa Timur,” ujarnya.
Menurut Ahyar, modus operandi pengiriman rokok ilegal saat ini banyak memanfaatkan jasa ekspedisi.
“Kami rutin melakukan patroli darat dan sosialisasi di tempat-tempat penjualan eceran. Namun, keterbatasan personel dan luasnya wilayah pengawasan sering kali dimanfaatkan para pelaku untuk menghindari penindakan,” tambahnya.
Lebih lanjut, wilayah penjualan eceran yang menjadi perhatian khusus meliputi kawasan Mandau, Sukamara, hingga ke daerah-daerah lainnya. Dalam operasi penindakan, ditemukan sejumlah produk hasil tembakau tanpa pita cukai yang sah.
Ahyar menegaskan, setiap produk tembakau wajib dikenakan cukai sebagai bentuk pungutan negara.”Saat rokok tidak dilengkapi dengan pita cukai, penerimaan negara menjadi terhambat, sehingga merugikan negara.”
Pungutan cukai rokok, menurut Ahyar, memiliki peran penting karena sebagian pendapatannya akan dialokasikan ke provinsi dan kabupaten untuk mendukung jaminan kesehatan masyarakat.
“Jika peredaran rokok ilegal semakin marak, dana yang seharusnya digunakan untuk kesehatan masyarakat akan berkurang. Oleh karena itu, dukungan dari media, wartawan, dan masyarakat sangat kami butuhkan untuk menyampaikan informasi dan membantu pemberantasan rokok ilegal ini,” harapnya.
Dengan adanya sinergi berbagai pihak, Ahyar berharap peredaran rokok ilegal di Pangkalan Bun dapat ditekan, sehingga penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat.(GST)