PENGENDARA MENGGUNAKAN KNALPOT BRONG DI TINDAK PERSONEL SATLANTAS POLRES KOBAR

oleh -
PENGENDARA MENGGUNAKAN KNALPOT BRONG DI TINDAK PERSONEL SATLANTAS POLRES KOBAR 1

Kobar, (Dayak News) – Personel Satlantas Polres Kotawaringin Barat menemukan sejumlah pengendara menggunakan komponen yang di larang oleh kepolisian, salah satunya adalah knalpot brong atau racing.

Petugas melakukan tindakan tegas kepada pelanggar lalu lintas berupa penilangan, Aipda Liansyah R. Yang menemukan pengguna kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan menghimbau kepada semua pengguna kendaraan roda dua untuk memenuhi persyaratan tekhnis dan kelayakan jalan guna menjadikan jalan raya yang aman dan nyaman untuk semua masyarakat, Rabu (07/04/2021) pagi.

Kenalpot yang menyemburkan suara bising ini memang dilarang, berdasarkan undang-undang UULAJ pasal 285 ayat 1 dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. (Pr/Sol)

BACA JUGA :  KORAMIL ARSEL INISIASI WARGA BERSIHKAN SAMPAH DI PINGGIR JALAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.