PENINDAKAN PENGGUNA KENDARAAN DI BAWAH UMUR

oleh -
oleh
PENINDAKAN PENGGUNA KENDARAAN DI BAWAH UMUR 1

Pangkalan Bun, (Dayak News). Kegiatan patroli terus dilakukan personel Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah komando kanit Patwal Ipda Hana Cahyadi, S.A.P. Patroli kali ini menargetkan pengguna kendaraan di bawah umur. Sebab usia kurang dari itu belum mengantongi untuk mendapatakan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari kepolisian, Kamis (8/4/2021) pukul 09.00 WIB.

Sebagai acuan, yakni Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angakutan jalan (LLAJ), pasal 77 ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM, sesuai dengan kendaraan yang di kemudikan.

kanit Patwal Ipda Hana Cahyadi, S.A.P. menghimbau kepada orang tua agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih di bawah 17 tahun dan tidak memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Peran orang tua dalam keselamatan berlalu lintas, kata jenderal polisi bintang dua itu juga sangat dibutuhkan, karena secara aturan yang berlaku, seseorang diperbolehkan mengendarai mobil atau sepeda motor apabila sudah berusia minimal 17 tahun.

“Jadi jangan diberikan kesempatan bagi anaknya yang masih di bawah umur membawa motor, apalagi ke sekolah, atau jalan umum lainnya karena sangat berbahaya,” terang Kanit Patwal Ipda Hana Cahyadi, S.A.P. (AR/SV )

BACA JUGA :  PATROLI RAJAWALI SATSABHARA SAMBANGI POSKO TERPADU PENANGANAN COVID - 19 DI RSUD IMANUDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.