PN PANGKALAN BUN GAGAL SITA EKSEKUSI KARENA KESALAHAN TEKNIS

oleh -
PN PANGKALAN BUN GAGAL SITA EKSEKUSI KARENA KESALAHAN TEKNIS 1

Pangkalan Bun (Dayak News) – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), sesuai jadwal akan melakukan penyitaan sejumlah objek milik warga Jalan HM Rafii, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, pada Jumat (24/02/2023).

Akan tetapi, sita eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun I Gede Putu Saptawan, Nomor 04/Pen Sit Eks/2022/PN Pbu Tanggal 24 Januari 2023 tersebut, ditunda karena ada kesalahan teknis yang dilakukan PN Pangkalan Bun.

“Kami memohon maaf karena ada kesalahan teknis, maka kegiatan hari ini kita tunda,” ujar Yohanis, Panitera PN Pangkalan Bun.

Menyikapi hal tersebut, pihak tergugat dalam hal ini diwakilkan oleh kuasa keluarga bernama Yanpin, mempertanyakan profesionalitas dari PN Pangkalan Bun, sebagai lembaga yang memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan suatu perkara pidana maupun perdata.

PN PANGKALAN BUN GAGAL SITA EKSEKUSI KARENA KESALAHAN TEKNIS 2

“Bagaimana bisa mereka melakukan kesalahan seperti ini, pihak termohon tidak pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tetapi di Risalah Panggilan Aanmaning yang dikeluarkan PN Pangkalan Bun tertanggal 19 Oktober 2022 berdasarkan putusan Makamah Agung RI Nomor 1337 K/PDT/2022 menyatakan ” Menolak permohonan peninjauan kembali dari para pemohon peninjauan kembali ” kata Yanpin, kuasa pendamping dari pihak termohon sita eksekusi.

” Hal ini merupakan suatu kesalahan fatal, karena penetapan dari PN Pangkalan Bun merupakan suatu produk hukum, jadi harus berdasarkan hukum dan valid. Maka profesionalitas mereka kami pertanyakan, agar produk hukum itu jelas dan berkekuatan hukum tetap, ” jelas Yanpin.

Disebutkannya, kesalahan juga terjadi dalam penetapan sita eksekusi oleh PN Pangkalan Bun, yang telah ditetapkan tidak sesuai dengan gugatan rekonvensi.

“Di dalam gugatan rekonvensi hanya ada satu objek, sementara diputusan sita eksekusi itu ada 3 objek, mulai dari tanah dan rumah, mobil Fortuner, gudang dan juga tanah di Desa Kubu. Ini sudah jelas fatalnya,” kata Syahrudin yang juga merupakan kuasa dari termohon sita eksekusi menambahkan.

Akhirnya sita eksekusi yang melibatkan puluhan personil kepolisian Polres Kobar tersebut ditunda oleh pihak PN Pangkalan Bun.

” Kami dari PN Pangkalan Bun berharap terjadinya mediasi di antara kedua belah pihak yang bersengketa agar didapatkan hasil yang terbaik ” Kata Yohanis. (FIT/ADI/SBH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.