Polres Kobar Ciduk Seorang Pria Pengedar Sabu

oleh -
oleh
Polres Kobar Ciduk Seorang Pria Pengedar Sabu 3

Pangkalan Bun (Dayak News) – Polres Kobar – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (kobar) Jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan satu orang pelaku pengedar narkotika yang beraksi di wilayah hukum Polres Kobar pada Senin 1 April 2024 siang.

Adapun satu orang pelaku yang diamankan tersebut berinisial S (36) merupakan warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Polres Kobar Ciduk Seorang Pria Pengedar Sabu 4

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Kelurahan Madurejo,Kecamatan Arsel, Kemudian tim Satresnarkoba dipimpin oleh Aiptu Dwi langsung melakukan penyelidikan dan sudah mendapatkan informasi terkait terduga tersangka dan ciri-cirinya,” jelas Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu Wira Wisudawan saat dikonfirmasi pada Selasa 2 April 2024).

Lebih lanjut, Wira menjelaskan, tim langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta ruangan tertutup lainnya lalu menemukan di lantai kamar tidur milik pelaku berupa dua buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,29 gram.

Selain narkotika, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit gawai (handphone) merk Oppo, satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha MX King, satu buah tempat kacamata yang didalamnya terdapat satu buah sendok yang terbuat dari sedotan, satu pak plastik klip dan satu buah timbangan digital.

“Seluruh barang – barang bukti tersebut diakui milik pelaku, dimana baik pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Polres Kobar untuk di proses lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (GST)

BACA JUGA :  KPU Kotawaringin Barat Siap Rekrut 746 Pantarlih, Berikut Syarat dan Ketentuanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.