POLRES KOBAR MELAKSANAKAN OPS YUSTISI, 27 PELANGGARAN TIDAK PAKAI MASKER

oleh -
POLRES KOBAR MELAKSANAKAN OPS YUSTISI, 27 PELANGGARAN TIDAK PAKAI MASKER 1

Pangkalan Bun, 15/01/2021 (Dayak News) – Personil Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama TNI AD Kodim 1014/Pbn dan Satpol PP Kobar melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perbup no 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan covid 19, Jumat (15/1/2021) pagi.

Operasi Yustisi malam ini dilaksanakan di sekitar Bundaran Pramuka Jl. Bhayangkara dan bundaran SMA N Jl. Ahmad Wongso Alhasil masih ditemukan tujuh pelanggaran protokol kesehatan yaitu 27 pelanggar tidak menggunakan masker diberi sanksi teguran tertulis dan sangsi sosial.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kaurbin Ops Iptu Sugriana mengatakan, Polres Kobar akan terus mendukung program Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat dalam hal ini membantu Satpol PP selaku pelaksana penegakan Perbup no 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan covid 19.

Ia menambahkan, kepada para pelanggar protokol kesehatan kali ini kita berikan sanksi teguran tertulis dan sangsi social sesuai Perbup nomor 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan covid 19 akan terus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, TNI dan Polri,(pr/sol)

BACA JUGA :  Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Aruta Pasang Spanduk Larangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.