Pangkalan Bun (Dayak News) – Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono, SH, SIK, MH memimpin pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika senilai 6,5 milyar hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Kobar bertempat di Aula Satya Haprabu Polres Kotawaringin Barat, Jumat (26/5/2023).
Kegiatan yang dilakukan pada jam 14.00 WIB ini dihadirkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 5.285,5 gram dan 20 butir ekstasi dengan tersangka IR, IPW, SA dan NS.
“Dari jumlah tersebut disisihkan 0,28 gram untuk uji laboratorium. Dan shabu seberat 6,23 gram disisihkan sebagai barang bukti di persidangan. Sedangkan untuk jenis ekstasi disisihkan masing-masing seberat 0,51 gram,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Selanjutnya sisa barang bukti yakni shabu seberat 5.278,99 gram dan 18 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara dikeluarkan dari plastik klip dan dimasukan ke dalam ember yang berisi air yang telah dicampur dengan cairan pembersih lantai (Wipol), kemudian diaduk untuk selanjutnya dibuang di parit dengan disaksikan oleh Kasei Propam dan anggota Propam Polres Kotawaringin Barat.
Turut hadir dalam kegiatan ini, perwakilan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Dandim 1014/Pbn, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Perwakilan BNN Kotawaringin Barat, Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Barat, Kepala BPOM kotawaringin Barat dan Kasat Narkoba Polres Kotawaringin Barat beserta anggota. (YPN/ADI)