Pangkalan Bun (Dayak News) – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang merupakan hasil pengungkapan tindak pidana selama periode bulan Maret 2025 – Mei 2025 bertempat di Aula Satya Haprabu, Rabu (14/05/2025).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini jenis sabu dengan berat 177,63 gram yang diamankan dari 15 orang tersangka.
“Berdasarkan keterangan para pelaku bahwa barang bukti narkotika ini didapatkan dari luar wilayah hukum Polres Kobar yang kemudian sdiedarkan secara eceran dengan harga bervariasi mulai dari Rp 100 ribu sampai dengan Rp 1 juta,” beber Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa terhadap pelaku – pelaku narkotika tersebut dinerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang – Undang Narkotika tahun 2009.
Sebelum dilaksanakan pemusnahan, dilakukan pengujian dengan alat tes terlebih dahulu terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan bahwa benar adalah narkotika.
Kegiatan pemusnahan narkotika ini dilakukan dengan cara melarutkan narkotika kedalam larutan air dicampur pembersih lantai hingga hancur.
Tidak cukup sampai disitu, Orang nomor satu di Polres Kobar ini mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila menemukn atau mengetahui informasi terkait tindak pidana narkotika agar dapat melaporkan kepada kepolisian guna mendapat tindak lanjut. (YPN).