POLSEK ARUT UTARA AMANKAN 2 PELAKU PEMBAKAR LAHAN DI DESA KERABU

oleh -
oleh
POLSEK ARUT UTARA AMANKAN 2 PELAKU PEMBAKAR LAHAN DI DESA KERABU 1

Pangkalan Bun 21/7/2020 (Dayak News). Seorang pria paruh baya berinisian TT (58) warga Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng tak berkutik setelah tertangkap tangan oleh personel Polsek Aruta saat melakukan pembakaran lahan yang berada di Desa Kerabu, Selasa (21/7/2020) pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Aruta Ipda Rahis Fadillah, s.Tr.K menjelaskan, pelaku TT tertangkap tangan pada saat personel Polsek Aruta bersama tim satgas Karhutla Kec. Aruta melaksanakan pemadaman kebakaran lahan di lokasi tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Aruta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan saat ditanya pelaku mengakui bahwa dirinya dengan sengaja melalukan pembakaran lahan tersebut” jelas Rahis.

Ia menambahkan berdasarkan hasil keterangan yang didapat, pelaku TT diperintahkan oleh pemilik lahan tersebut untuk membakar lahannya seluas 5 hektar yang berada di Desa Kerabu dengan imbalan upah sebesar 2,5 Juta/Hektar.

Berdasarkan keterangan tersebut, Polsek Aruta langsung bergerak untuk mengamankan pelaku ke 2 dalam hal ini yaitu pemilik lahan tersebut yang berinisial PT (30) di kediamannya di Kelurahan Pangkut Kec. Aruta.

“Pelaku TT melakukan penebangan hutan sejak pertengahan bulan puasa dan baru 2 hari ini melakukan pembakaran lahan dikarenakan cuaca yang mendukung. Luas yang sudah terbakar sebesar 4 Hektar dan sudah berhasil kami padamkan,” jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 25 ayat (1) Pergub Kalteng Nomor 5 tahun 2003, tentang pengendalian hutan dan lahan.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan atau lahan, karena sangat merugikan dampaknya bagi kesehatan serta menjadi kabut asap yang dapat mengganggu aktifitas kita sehari–hari dan bagi pelaku pembakaran hutan maupun lahan baik perorangan atau korporasi akan kami tindak tegas sesuai hukum perundang–undangan yang berlaku,” tegas Kapolsek. (Sol/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.