POLSEK ARUTA SOSIALISASIKAN IMBAUAN DAN LARANGAN ILLEGAL MINNING DI KELURAHAN PANGKUT

oleh -
oleh
POLSEK ARUTA SOSIALISASIKAN IMBAUAN DAN LARANGAN ILLEGAL MINNING DI KELURAHAN PANGKUT 1

Pangkalan Bun, 2/2/2020 (Dayak News). Polsek Arut Utara (Aruta), Sosialisasi dan Imbau Warga untuk tidak melakukan kegiatan illegal Minning di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (02/02/2021) Pagi.

Kapolsek Arut Utara IPDA RAHIS FADHLILLAH, S.Tr.K menuturkan, “Sosialisasi dan imbauan rutin dilakukan untuk menghentikan kegiatan masyarakat melakukan illegal mining dan larangan untuk tidak menggunakan bahan berbahaya yang dapat merusak lingkungan.

Setiap hari anggota Polsek Arut Utara tidak kenal lelah dalam melakukan sosialisasi larangan illegal minning guna menghentikan kegiatan tambang illegal.

Sudah ada contoh bahwa pertambangan illegal sangat berbahaya di harapkan masyarakat dapat memahami di karenakan sudah ada 10 korban meninggal dunia akibat aktifitas tambang illegal tersebut. Pekerjaan ini sangat berisiko tinggi bagi nyawa pekerja itu sendiri.

Di karenakan tanah dapat longsor kapanpun dan mengubur hidup-hidup mereka para pekerja di dalam lubang yang dalamnya puluhan meter. Di Imbau masyarakat agar beralih ke pekerjaan yang lebih minim risiko dan tidak merusak alam. Jangan sampai kejadian yang sama terulang kembali dan memakan korban jiwa.

Cukup sekali dan jangan pernah terulang kembali. Masih banyak pekerjaan yang tidak berisiko tinggi seperti ini, jadi tidak ada alasan untuk tidak ada pekerjaan lain”. Ungkap Rahis. (PR/AR/Den)

BACA JUGA :  PADAL POS PENGAMANAN KPUD KABUPATEN KOBAR, CEK PERALATAN KEPOLISIAN YANG ADA DI POS PENGAMANAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.