POLSEK ARUTA TERUS LAKSANAKAN DAN HIMBAU LARANGAN KARHUTLA KAPADA MASYARAKAT

oleh -
POLSEK ARUTA TERUS LAKSANAKAN DAN HIMBAU LARANGAN KARHUTLA KAPADA MASYARAKAT 1

Pangkalan Bun, 15/01/2021 – Polsek Arut Utara (Aruta), melakukan imbauan Larangan karhutla di Kel. Pangkut, Kec. Arut Utara, Kab. Kobar, Prop. Kalteng, Jum’at (15/01/2021) Pagi.

Kapolsek Aruta Ipda Rahis Fadhlillah, S.Tr.K saat dikonfirmasi mengatakan, Polsek Aruta rutin melaksanakan Imbauan larangan Karhutla mengingat kebiasaan masyarakat Kecamatan Arut Utara selalu membakar lahan saat akan berladang atau menanam padi. Di harapkan masyarakat dapat memahami imbauan ini dikarenakan efek samping dari hasil pembakaran tersebut yang sangat berdampak besar bagi lingkungan.

Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) sudah menjadi bencana tahunan saat musim panas atau kemarau, karena di saat seperti itu lah di lakukan pembakaran hutan dan lahan untuk berkebun atau berladang. Di harapkan masyarakat dapat mengubah kebiasaan hal tersebut di karenakan efeknya yang di timbulkan dari pembakaran akan menimbulkan asap yang sangat besar. Sehingga mengganggu aktifitas sehari-hari, bahkan sampai ke Negara tetangga.

“Yang paling membahayakan dari asap tersebut adalah akan mengganggu saluran pernapasan manusia sehingga menimbulkan penyakit yang disebut infeksi saluran pernapasan (ispa). Serta banyak mengganggu di berbagai sektor seperti penerbangan pesawat terbang yang terganggu di karenakan jarak pandang yang terbatas. Serta aktifitas sehari-hari, serta objek vital lainnya. Imbauan ini akan terus di lakukan supaya masyarakat paham akan imbauan larangan membakar hutan dan lahan,” Ungkap Rahis.(pr/sol)

BACA JUGA :  DANDIM, DANLANUD SERTA KAPOLRES CEK PERALATAN KARHUTLA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.