POLSEK DAN KORAMIL PANGKALAN BANTENG BUBARKAN WARGA YANG MELANGGAR JAM MALAM

oleh -
oleh

Pangkalan Bun, 30/01/2021 (DAYAK NEWS). Anggota Polsek Pangkalan Banteng dalam giat Razia Gabungan dengan Gugus Covid – 19 dengan tegas membubarkan kerumunan massa di Cafe – cafe sekitar Desa Karang mulya Kec. Pangkalan Banteng Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah, Jum’at (29/01/2021) malam.

Gabungan personil Polsek dan Koramil Pangkalan Banteng yang melaksanakan Pos terpaksa melakukan tindakan tegas tersebut karena kerumunan di cafe – cafe tersebut terdapat kerumunan masyarakat yang tidak mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes), selain itu Cafe – cafe tersebut juga sudah melanggar jam malam yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kab.Kotawaringin Barat.

“Pembubaran kami lakukan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat agar mencegah terjadinya resiko mereka tertular Covid-19, mengingat saat ini wabah masih melanda, dan Pemerintah Daerah Kab.Kotawaringin Barat juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kobar Nomor : 451/526/PEM.2020, yang salah satu nya merupakan lmbauan kepada seluruh masyarakat dan para pelaku UMKM, Usaha Perdagangan, Restoran, Rumah Makan, Cafe dan Tempat Hiburan Malam agar pada pukul 21.00 Wib kegiatan sudah harus dihentikan”.tutur Ipda Rino selaku Kapolsek Pangkalan Banteng.

“Sebelum membubarkannya, kami dari Polres Kobar telah menegur secara lisan para masyarakat tersebut serta mensosialisasikan betapa berbahayanya dampak Covid-19 bahkan menyebabkan kematian”. Ujar Rino. (PR/AR/Den)

BACA JUGA :  Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan RCKR Bagikan 100 Paket Takjil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.