POLSEK PANGKALAN BANTENG LAKUKAN IMBAUAN LARANGAN KARHUTLA

oleh -
POLSEK PANGKALAN BANTENG LAKUKAN IMBAUAN LARANGAN KARHUTLA 1

Pangkalan Bun, 13/01/2021 (Dayak News) – Anggota Polsek Pangkalan Banteng melakukan imbauan Larangan karhutla di Desa Simpang Berambai, Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kobar, Prop. Kalteng. Senin (13/01/2021) Pagi.

Kapolsek Pangkalan Banteng, Ipda Rino Heriyanto, S.Tr.K saat di konfirmasi mengatakan “Imbauan larangan Karhutla akan terus di lakukan setiap hari mengingat kebiasaan masyarakat Kecamatan Pangkalan Banteng selalu membakar lahan saat akan berladang atau menanam padi. Di harapkan masyarakat dapat memahami imbauan ini di karenakan efek samping dari hasil pembakaran tersebut yang sangat berdampak besar.

Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) sudah menjadi bencana tahunan saat musim panas atau kemarau, karena di saat seperti itu lah di lakukan pembakaran hutan dan lahan untuk berkebun atau berladang. Di harapkan masyarakat dapat mengubah kebiasaan hal tersebut di karenakan efeknya yang di timbulkan dari pembakaran akan menimbulkan asap yang sangat besar. Sehingga mengganggu aktifitas sehari-hari, bahkan sampai ke Negara tetangga.

Yang paling membahayakan dari asap tersebut adalah akan mengganggu saluran pernapasan manusia sehingga menimbulkan penyakit yang disebut infeksi saluran pernapasan (ispa). Serta banyak mengganggu di berbagai sektor seperti penerbangan pesawat terbang yang terganggu di karenakan jarak pandang yang terbatas. Serta aktifitas sehari-hari, serta objek vital lainnya”. Ungkap Rino.(pr/sol)

BACA JUGA :  NAPI LAPAS PANGKALAN BUN TERCIDUK SIMPAN SABU DI BOTOL SHAMPO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.