PPKM MIKRO DI KALTENG DILAKSANAKAN MULAI 23 MARET 2021

oleh -
oleh
PPKM MIKRO DI KALTENG DILAKSANAKAN MULAI 23 MARET 2021 1

Pangkalan Bun (Dayak News) Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi pada tanggal 23 Maret 2021 lalu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro di Prov. Kalteng.

“Tepatnya pada tanggal 23 Maret 2021 atas Surat Mendagri bahwa Provinsi Kalimantan Tengah memberlakukan PPKM berskala Mikro”, tutur H. Sugianto Sabran usai pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) PPKM di Wilayah Prov. Kalteng, bertempat di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Rabu (24/03/2021).

Menindaklanjuti Instruksi Mendagri, Gubernur Kalteng mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021, tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Prov. Kalteng. PPKM Mikro di wilayah Prov. Kalteng, dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan tanggal 4 April 2021.

H. Sugianto Sabran mengatakan jika PPKM berskala Mikro yang diterapkan saat ini belum mendapatkan hasil, maka kebijakan PPKM Mikro di wilayah Prov. Kalteng akan diperpanjang.

“Setelah pemberlakuan PPKM dari 23 Maret sampai 4 April mendatang, kalau hasilnya belum memuaskan kita akan perpanjang kebijakan ini. Sampai betul-betul masyarakat kita menyadari pentingnya disiplin untuk melaksanakan protokol kesehatan”, tegas H. Sugianto Sabran.

H. Sugianto Sabran menghimbau masyarakat Kalteng agar secara ketat menerapkan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Saat memimpin Rakor PPKM di Wilayah Prov. Kalteng, H. Sugianto Sabran juga meminta kepada Bupati/WaliKota, mengintensifkan kembali sosialisasi dan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan 4 M secara agresif dan masif, serta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), dan tempat isolasi/karantina). (PR/AI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.