Pangkalan Bun (Dayak News) – Seorang pria berinisial MA, 19 tahun, yang berasal dari Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, diamankan oleh Polres Kotawaringin Barat (Kobar) karena terlibat kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis belia. Minggu 18 Agustus 2024.
Kasat Reskrim AKP Yoga Panji menjelaskan bahwa insiden ini terungkap setelah ibu korban, yang dikenal dengan inisial DM, melihat pelaku membawa kabur anaknya tanpa izin pada 1 Juni 2024 pukul 23:30 WIB.
“Pelaku sempat membawa korban ke Kabupaten Sukamara sebelum akhirnya berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Jalan A. Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel bersama korban,” ungkap AKP Yoga Panji.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali secara paksa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(YPN/GST)