PROSEDUR PELAYANAN SAMSAT PANGKALAN BUN DI MASA PANDEMI COVID – 19

oleh -
PROSEDUR PELAYANAN SAMSAT PANGKALAN BUN DI MASA PANDEMI COVID - 19 1

Kobar, (Dayak News) – Samsat Pangkalan Bun buka seperti biasa dalam pelayanan pengurusan pajak kendaraan untuk wajib pajak dengan memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19, Rabu (7/4/21).

Kasat Lantas Polres Kobar AKP Feriza Winanda Lubis melalui Kanit Regident Ipda Melissa mengatakan prosedur pelayanan di masa pandemi COVID-19 di kantor Samsat Pangkalan Bun dengan melakukan protokol kesehatan baik petugas maupun wajib pajak, seperti sebelum memasuki ruang tunggu pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan, mengukur tempratur suhu tubuh dan menjaga jarak.

Adapun Ipda melissa menerangkan bahwa untuk proses perpanjangan 5 tahunan pemohon harus melakukan cek fisik kendaraan, kemudian memverifikasi dan mendaftarkan berkas persyaratan sepetrti STNK asli, fotocopy BPKB, fotocopy E-KTP atas nama kendaraan serta Cek Fisik kendaraan. Selain itu pemohon ketika menunggu antrian wajib menggunakan masker dan menjaga jarak dengan duduk di tempat yang telah di beri tanda, ungkap Ipda Melissa. (Pr/Sol)

BACA JUGA :  CEGAH PUNGLI, BRIPTU DENI ANDRIAN SOSIALISASIKAN SABER PUNGLI KEPADA WARGANYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.