Pangkalan Bun (Dayak News) – Mansuetus Mansur, salah satu warga Desa 7 Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah (Kalteng), merasa hak atas tanah miliknya dilanggar oleh PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk, sebuah perusahaan nasional yang bergerak dalam industri peternakan ayam untuk produksi telur tetas. Selasa 17 September 2024.
Mansur menyampaikan kepada sejumlah media bahwa sebagian tanahnya telah digunakan oleh perusahaan tersebut tanpa persetujuan resmi untuk keperluan infrastruktur dan parit pembuangan limbah.
Mansuetus mengungkapkan bahwa selama tiga tahun terakhir, PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk diduga menggunakan tanah miliknya dan beberapa warga lainnya tanpa kesepakatan resmi.
Perusahaan itu membangun parit sepanjang 100 meter di atas tanahnya yang diduga digunakan untuk mengalirkan limbah cair hasil produksi peternakan ayam hingga ke Sungai Hijau.
“Bau, berbahaya, dan beracun, limbah cair yang dihasilkan dari produksi tetas telur ini sangat mengganggu kami,” ujar Mansur.
Plorensia menambahkan dirinya dan warga lainya mandi seta mencuci pakaian disungai hijau itu namun kini airnya sudah tercemari
“Saya dan warga lainya mandi disungai hijau pak, sekarang ini terasa gatal gatal dibadan sehabis mandi di sungai hijau,” tambah Plorensia.
Selain itu, PT. Japfa juga diduga mencaplok tanahnya seluas 15 meter lebar dan 35 meter panjang di sepanjang jalan kabupaten tanpa izin dan kompensasi.
PT. Japfa juga mendirikan Breeding Poultry Farm di lahan seluas 20 hektar dengan kapasitas 300.000 ekor ayam, menjadikannya fasilitas terbesar di Kalimantan Tengah dengan investasi awal Rp 247 miliar
Mansuetus Mansur meminta perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Dinas Lingkungan Hidup, BPN, serta para wakil rakyat di DPRD untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik ini.
Hingga saat ini, pihak PT. Japfa belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena sedang fokus menyambut tim audit di lokasi Breeding Poultry Farm mereka.(GST).