Sukamara (Dayak News) – PT. Menthobi Makmur Lestari (PT. MMaL) memberikan tali asih kepada ahli waris kuburan adat di Desa Kenawan, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara bertempat di rumah ahli waris, Juran, Kamis (30/08/2023).
.Penyerahan tali asih juga yang dihadiri oleh Dandim 1017/Lmd Letkol Arm Ari Sugiharto, S.Sos, Perwakilan dari Polres Sukamara, Bhabinkamtibmas Polsek Permata Kecubung, Perwakilan manajemen PT. MMal, Perwakilan dari ahli waris, perwakilan ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) , perwakilan dari Aliasnsi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) serta disaksikan warga dan tokoh masyarakat.
Dandim 1017/Lmd, Letkol. Arm. Ari Sugiharto, S.Sos berharap setelah adanya kesepakatan damai ini, permasalahan tidak ada lagi dikemudian hari, termasuk untuk rencana pelaksanaan rehab kuburan adat.
“Kita tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut, apalagi memasuki tahun poltik, kita harus mewaspadai ancaman ataupun kemungkinan yang terjadi, saya menjamin semua akan dikerjakan dalam waktu dekat,” tegas Dandim 1017/Lmd.

Sementara itu, Efendi Buhing yang mewakili keluarga ahli waris mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam upaya perdamaian dan berharap semua ini dapat menjadi evaluasi bagi semua pihak agar dapat menghormati satu sama lain dan selalu berupaya menjaga adat dan budaya setempat.
“Pertemuan damai ini merupakan hasil mediasi yang panjang sebelum akhirnya tercapai kata sepakat. Dengan dimediasi oleh Dandim 1017/Lmd, pihak perusahaan dan ahli waris dapat berdamai, dengan membayar denda adat dan merehab kuburan,” kata Efendi Buhing.
Pada sambutan di acara penyerahan tali asih tersebut, Kuasa Direksi PT. MMaL Taufiq Tarigan menyatakan, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, PT MMaL tentunya mempunyai kewajiban untuk turut membangun kehidupan masyarakat di sekitar perkebunanan.
“Pembukaan lahan kelapa sawit tentu saja akan berdampak dalam kehidupan masyarakat, baik dampak positif maupun negatifnya. Akan tetapi PT. MMaL berusaha untuk dapat mengakomodir kepentingan masyarakat yang menjadi mitra perusahaan bagi perusahaan dalam mengembangkan usahanya,” kata Taufiq Tarigan.
Ia juga menyampaikan permintaan kepada masyarakat yang ada di sekitar perkebunan, untuk dapat bekerjasama dan bahu-membahu bersama perusahaan untuk mengembangkan dan menjaga potensi-potensi yang
ada di masyarakat, termasuk situs budaya seperti kuburan adat dan adat istiadat lokal.
“Kami sangat mengharapkan kerjasama dan keterbukaan dari semua pihak, agar permasalahan seperti ini tidak terulang lagi. Kami sangat menghormati adat istiadat masyarakat lokal, apalagi ini berkenaan dengan situs budaya berupa kuburan adat yang menjadi tugas kita semua untuk menjaga dan melestarikannya,” pungkasnya.
Permasalahan 13 kuburan adat di Dahas Maringkau, Desa Kenawan bermula dari adanya pengarapan lahan masyarakat yang telah diganti rugi oleh PT. MMaL. Dalam pengarapan lahan tersebut ditemukan beberapa kuburan adat. Pihak perusahaan yang tidak mendapat informasi akan keberadaan kuburan adat di lahan tersebut, akhirnya dilaporkan oleh masyarakat dan beberapa ormas. Setelah beberapa kali perundingan yang alot, kasus pengrusakan kuburan adat oleh PT. MMaL pun dapat di damaikan dengan kesepakatan pemberian tali asih kepada ahli waris kuburan adat. (YPN/AR)