RSSI PANGKALAN BUN INGIN TERAPKAN SISTEM PENGELOLAAN PARKIR RUMAH SAKIT SEPERTI DI RSUD SIDOARJO JAWA TIMUR

oleh -
oleh
RSSI PANGKALAN BUN INGIN TERAPKAN SISTEM PENGELOLAAN PARKIR RUMAH SAKIT SEPERTI DI RSUD SIDOARJO JAWA TIMUR 1
Kabag Hukum Setda Kotawaringin Barat, Bambang Wahyusuf, SH saat menghadiri pertemuan di RSUD Sidoarjo, Jawa Timur.

Pangkalan Bun (Dayak News) – Sebagai hasil dari Perjalanan Dinas dalam rangka Studi Banding Penyelenggaraan Parkir di RSUD Sidorejo yang dilaksanakan oleh Tim RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun bersama Unsur DPRD Kotawaringin Barat dan SOPD pada tanggal 18 sd 21 Mei 2023, pengelolaan lahan dan aset yang dikelola dengan Sistem Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti yang dilakukan oleh RSUD Sidoarjo, Jawa Timur dapat menjadi opsi terbaik dalam pengelolaan aset dan lahan termasuk pengelolaan lahan parkir di RSSI Pangkalan Bun.

Seperti diketahui BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

RSSI PANGKALAN BUN INGIN TERAPKAN SISTEM PENGELOLAAN PARKIR RUMAH SAKIT SEPERTI DI RSUD SIDOARJO JAWA TIMUR 2
Kepala Bagian Umum RSSI Pangkalan Bun, Dr. Urip Santoso SH.MH

“Dalam kesempatan studi banding ke RSUD Sidoarjo kita mendapat gambaran bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan parkir di RSUD Sidoarjo dengan pengelolaan Sistem Keuangan BLUD sepenuhnya dikelola oleh rumah sakit bekerjasama dengan Vendor dan seluruh asset yang berada di area rumah sakit merupakan asset RSUD Sidoarjo,” ungkap Bambang Wahyusuf, SH Kepala Bagian Hukum Kab. Kotawaringin Barat yang dihubungi awak media Dayak News via telpon.

Ia menambahkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) haruslah diberikan payung hukum yang jelas dan teknis pelaksanaan maupun korelasi pemanfaatan lahan dan aset daerah yang berada di lahan parkir rumah sakit yang telah menerapkan sistem pengelolaan keuangan BLUD.

“Mengacu kepada yang diterapkan oleh RSUD Sidoarjo, dimana dengan sistem keuangan BLUD yang sepenuhnya dalam mengelola aset yang berada di area rumah sakit, RSUD sidoarjo dapat berkembang jauh lebih baik dan cepat dalam memberikan pelayanan maupun non pelayanan kepada masyarakat,” jelas Bambang Wahyusuf.

BACA JUGA :  KAPOLRES KOBAR BUKA LOMBA BURUNG BERKICAU

Diterangkan bahwa aset dan lahan di area RSUD Sidoarjo yang merupakan aset rumah sakit dikelola dengan sistem keuangan BLUD, sementara untuk penyelenggaraan parkir, RSUD Sidoarjo bekerjasama dengan Vendor yang dipilih melalui sistem lelang untuk pengelolaan parkir rumah sakit dengan mengacu kepada penetapan nilai Appraisal dengan pengawasan oleh satuan kerja yang dibentuk oleh rumah sakit dan sistem pembagian hasil dan vendor berkewajiban menyetor 20 persen ke kas daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu Kepala Bagian Umum RSSI Pangkalan Bun, Dr. Urip Santoso SH.MH, berharap hasil studi banding ke RSUD Sidoarjo yang dilakukan dapat memberikan gambaran bagi Pemda Kotawaringin Barat dan stakeholder terkait untuk membantu RSSI Pangkalan Bun dalam menetapkan sistem pengelolaan lahan dan aset parkir terbaik di lahan RSSI Pangkalan Bun.

“Besar harapkan kami agar saran dari Direktur RSUD Sidoarjo dapat diterima Pemda Kobar serta RSSI Pangkalan Bun diperkenankan mengadopsi sistem pengelolaan parkir di RSUD Sidoarjo. Hal ini diharapkan akan meningkatkan daya dan kualitas pelayanan kepada masyarakat” harap Dr. Urip Santoso. (AR/YPN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.