Pangkalan Bun (Dayak News) – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar) melakukan Kapolres Press Release kasus Tindak Pidana Narkotika bertempat di Aula Polres Kobar Jalan Pangeran Diponegoro Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa pagi (21/2/2024).
Kegiatan yang dipimpin Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, S.I.K.,M.I.K, tersebut menghadirkan seorang Tersangka Tindak Pidana Narkotika berinisial AN berusia 28 tahun yang bertempat tinggal di Jalan Samari Kelurahan Madurejo.
“Selain mengamankan pelaku, dari hasil pengungkapan kasus ini, Satnarkoba Polres Kobar juga berhasil mengamankan barang bukti Narkotika berupa satu buah paket plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja seberat 46,05 gram, tiga kotak kertas Sigaret, satu buah Handphone dan satu unit kendaraan dengan nomer rangka MH3UGO75OPK182136,” kata Yusfandi Usman.
Kapolres Kobar AKBP Yùsfandi Usman menambahkan, terlapor AN diamankan saat sedang mengambil paket di sebuah Kantor Jasa Pengiriman yang berada di Jalan Sukma Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terlapor AN dan petugas menemukan di tangan sebelah kiri terlapor berupa satu buah Handphone. Kemudian petugas meminta pelapor membuka paket yang baru saja diterimanya dengan disaksikan oleh pegawai jasa pengiriman dan ditemukan satu buah paket plastik hitam yang didalamnya terdapat narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat bersih 46,05 gram.” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, modus terlapor AN yang telah dinyatakan sebagai Tersangka membawa paket tersebut dengan menamakannya spare part motor. Tersangka memperoleh Narkotika Ganja tersebut dari temannya yang berinisial BP yang berada di Medan dengan cara membeli Setengah Garis yang mempunyai berat kurang lebih 50 gram atau setengah Ons seharga Rp. 750.000, kemudian membayarnya melalui transfer. Diketahui bahwa tersangka dengan inisial AN ini membeli barang haram tersebut untuk digunakan sendiri.
“Pasal yang disangkakan terhadap AN yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” tutup Kapolres Kobar. (YPN/ADI).