Pangkalan Bun (Dayak News) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menyita puluhan liter minuman keras jenis arak putih dalam operasi penertiban di Jalan Dah Hamzah, tepat di depan Kantor Kelurahan Mendawai, Senin (17/2/2025).
Operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas penjualan minuman keras di kawasan tersebut.
Laporan dari warga awalnya diterima oleh Wadanton 1 yang kemudian meneruskannya kepada Sekretaris dan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman (Kabid Tibumtran) Satpol PP dan informasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Plt. Kasat Pol PP untuk segera dilakukan tindakan.
Plt. Kasat Pol PP Kobar, Amir Hadi, segera menginstruksikan timnya untuk menindaklanjuti laporan itu. Dipimpin oleh Wadanton 1, beberapa anggota Satpol PP dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, di mana salah satu petugas menyamar sebagai pembeli untuk mengungkap praktik penjualan arak putih secara ilegal tersebut.
Pada pukul 16.18 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku yang kedapatan menjual minuman keras jenis arak putih. Dari lokasi, Satpol PP menyita barang bukti berupa 24 kantong plastik arak putih dengan kapasitas masing-masing 500 mililiter dan satu karung berisi sekitar 20 liter arak putih.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat untuk diproses lebih lanjut,” kata Amir Hadi.
Operasi ini merupakan upaya Satpol PP Kobar dalam menjaga ketertiban umum serta merespons keluhan masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala aktivitas yang melanggar aturan demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.(Gusti/FM).