Pangkalan Bun (Dayak News) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan permukiman Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial GR (42) pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, di kediamannya di Jalan Tjilik Riwut I, Kelurahan Sidorejo.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi pada Selasa pagi (27/5/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat kotor 4,23 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kanan tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek VIVO Y12 yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kobar untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolres menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. GR terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Kobar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.(GUSTI/ADI).