SATRESNARKOBA POLRES KOBAR TANGKAP PENGEDAR SABU

oleh -
oleh
SATRESNARKOBA POLRES KOBAR TANGKAP PENGEDAR SABU 1

Pangkalan Bun, 10/5/2020 (Dayak News). Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap pengedar Narkoba jenis sabu berinisial IR (39) warga Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai.

Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Ipda Juan menuturkan penangkapan pemuda ini terjadi, Sabtu (9/5/2020) pukul 22.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa curiga kegiatan di rumah terlapor yang berada di perumahan BTN Green Vallo RT. 10 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai.

Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat kotor 0,97 Gram, 1 buah HP merk Nokia, 1 buah HP merk Oppo, 1 buah tas warna coklat dan 1 buah alat isap / bong.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polres Kobar guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ucap Juan.

Ia pun mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kobar dapat diungkap serta mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja agar tidak coba-coba mengkonsumsi barang haram (Narkoba) tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.

“Pelaku IR akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Milyar,” tutup Juan. (Sol/Den)

BACA JUGA :  POLSEK PANGKALAN LADA DISIPLINKAN PROKES UNTUK PERSONEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.