Sengketa Tanah Anang Abdullah Resmi Berakhir, PT Jatim Diduga Lakukan Pencaplokan

oleh -
oleh
Sengketa Tanah Anang Abdullah Resmi Berakhir, PT Jatim Diduga Lakukan Pencaplokan 3
Kuasa ahli waris Amat alias Amat Jagam dan ahli waris saat berada di lokasi pabrik PT Jatim yang diduga mencaplok tanah milik ahli waris.

Pangkalan Bun (Dayak News) – Sengketa kepemilikan tanah yang menyeret nama Anang Abdullah sebagai tergugat dalam perkara perdata No. 05/PDT.G/2008/PN.P.BUN akhirnya menemui titik terang. Berdasarkan Surat Keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor W16-U3/48/HK.02/11/2012, perkara yang bergulir sejak 2008 itu kini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Perkara ini bermula dari gugatan pihak Onan dkk terhadap Anang Abdullah dan rekan yang kemudian diproses melalui tiga tingkat peradilan. Pada 2 April 2009, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memutuskan untuk memenangkan pihak tergugat. Putusan ini dikuatkan kembali oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 19 Agustus 2009, dan Mahkamah Agung RI pada 21 Juli 2010 melalui putusan kasasi nomor 786 K/Pdt/2010.

Sengketa Tanah Anang Abdullah Resmi Berakhir, PT Jatim Diduga Lakukan Pencaplokan 4

Kuasa ahli waris Anang Abdullah, Amat alias Amat Jagam, menegaskan bahwa perkara tersebut telah selesai secara hukum.

“Putusan ini menjadi bukti sah bahwa klien kami memiliki hak penuh atas tanah tersebut. Tidak ada lagi dasar hukum untuk menggugat atau mengklaim lahan itu,” ujarnya kepada media,Jumat 23 Mei 2025.

Namun, meski secara hukum status tanah telah jelas, muncul persoalan baru. Ahli waris Anang Abdullah menuding PT Jatim Propertindo Jaya, sebuah perusahaan pengolahan dan ekspor cangkang kelapa sawit (palm kernel shell) telah menduduki sebagian lahan milik mereka.

Dugaan pencaplokan oleh PT Jatim ini memunculkan konflik baru, yang dianggap mencederai keputusan hukum yang telah inkracht. Tanah yang saat ini dikuasai perusahaan tersebut termasuk dalam objek perkara yang telah diputuskan sah milik Anang Abdullah dan ahli warisnya.

Dalam Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Marsel TF. Silly, SH., dijelaskan bahwa tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang diajukan, seperti Peninjauan Kembali (PK), sehingga semua putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  TBBR Kalteng Laporkan Pihak Kemenag Terkait Pembongkaran Portal

Ahli waris berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Jatim Propertindo Jaya.

“Kami menghormati hukum dan berharap perusahaan juga patuh pada putusan pengadilan. Jangan sampai penegakan hukum tercederai oleh kepentingan korporasi,” ungkap Syahrul HB salah satu ahli waris.

Kini, keluarga besar Anang Abdullah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terhadap PT Jatim Propertindo Jaya untuk mempertahankan hak atas tanah yang telah sah dimenangkan secara hukum.(GUSTI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.