Pangkalan Bun (Dayak News) – Setelah melalui perjalanan panjang 11 minggu persidangan, akhirnya Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memutuskan hukuman terhadap Sri Wahyuni, Kepala Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat (Kobar), pada Selasa, 7 Januari 2025. Putusan ini terkait dengan kasus pemalsuan surat ijazah yang telah membawa perhatian publik di wilayah tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ika Tina, dengan didampingi oleh hakim anggota Widana Anggara Putra dan Firmansyah, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Andhika Thomas, berlangsung dengan penuh ketegangan. Pada tuntutan sebelumnya, jaksa meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan. Namun, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, seperti sikap baik selama persidangan dan status sosial terdakwa.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Sri Wahyuni, yang terbukti bersalah atas pemalsuan ijazah sesuai dengan Pasal 266 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim melihat bahwa meski ada bukti pemalsuan, terdakwa memiliki catatan baik dalam aspek lainnya yang dapat meringankan hukumannya.
Persidangan ini bukan tanpa hambatan. Sebelum mencapai putusan, sidang sudah berlangsung dalam 11 kali pertemuan, dengan 3 kali pembatalan yang menyebabkan penundaan dalam proses hukum. Meskipun demikian, akhirnya majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi terdakwa untuk menentukan sikap hukum atas putusan yang dijatuhkan.
Kasus ini menjadi sorotan besar, mengingat Sri Wahyuni menjabat sebagai kepala desa dan perbuatannya bisa mempengaruhi citra pemerintah desa di tengah masyarakat. Diharapkan putusan ini menjadi pelajaran berharga bagi pejabat publik untuk selalu bertindak dengan integritas dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum.(GUSTI)