Pangkalan Bun (Dayak News) – Setelah beberapa kali tertunda, sidang gugatan perdata no. 7/Pdt.G/2023/PN.Pbun antara warga Desa Umpang versus Astra Agro Lestari tbk kembali dilanjutan dan memasuki sidang berkas, Kamis 25 Mei 2023.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dihadari 10 orang pengugat warga Desa Umpang dan 3 orang Advokat yang berasal dari Jakarta mewakili Astra Agro Lestari tbk.

Pada sidang kali ini pengugat yakni, 10 orang perwakilan masyarakat Desa Umpang menyerahkan berkas perkara berupa kesepakatan perjanjian antara perwakilan masyarakat Desa Umpang dengan PT. GSYM – PT. GSDI (Astra Agro Lestari tbk) berupa 2 bukti kesepakatan yang telah dileges, sementara pihak Astra Agro Lestari tbk melalui kuasa hukumnya menyerahkan 16 bukti surat yang dikodefikasi T1 sd T16.
” Berhubung pihak pengugat belum bisa menghadirkan bukti surat asli sebagai pembanding, maka sidang ditutup dan ditunda pada Kamis 8 Juni 2023, kemudian pada Jumat tanggal 9 Juni 2023 dilanjutkan dengan Pemeriksaan Setempat (PS),” kata Hakim Ketua Wahyu Widodo, SH. MH.
Pada saat menunggu giliran panggilan sidang, sempat terjadi obrolan antara pengugat perwakilan Desa Umpang dengan Advokat kuasa hukum Astra Agro Lestari tbk, dimana Advokat yang berasal dari Jakarta tersebut mempertanyakan tentang keharusan izin bagi perusahaan untuk menanam pohon sawit di wilayah desa. Hal ini memicu emosi salah satu tokoh warga Desa Umpang, Endek Mulkan dan Abdul Karnadi yang ikut hadir di PN. Pangkalan Bun.
“Bagaimana mungkin perusahaan mengarap tanah desa tidak perlu meminta izin, sedangkan kalau seseorang mau masuk ke rumah orang aja harus memberitahu dan meminta izin terlebih dahulu,” ujar Abdul Karnadi.

“Ya, mungkin Astra Agro Lestari tbk menganggap masyarakat Desa Umpang tidak penting dan hanya sebagai objek, makanya semaunya mengarap lahan milik warga Desa Umpang,” imbuh Endek Mulkan.
Pernyataan dari Advokat Astra Agro Lestari tbk ini tidak pantas dilontarkan oleh seorang yang berprofesi sebagai advokat yang mengerti hukum kepada masyarakat yang telah merasa kecewa selalu dipandang sebelah mata dan tidak pernah diberikan plasma oleh Astra Agro Lestari tbk yang telah mengarap lahan di wilayah mereka.
“Seharusnya pengacara atau advokat Astra tidak bersikap begitu apalagi mempertanyakan tentang keharusan izin untuk menanam di lahan Desa Umpang, sudah 27 tahun lahan kami digarap dan ditanami sawit dan kami tidak pernah diberikan plasma, ditambah lagi sudah entah berapa kali kesepakatan yang tidak pernah direalisasikan oleh pihak Astra kepada kami warga Desa Umpang,” pungkas Endek Mulkan. (YPN/ADI).