SOLIDARITAS RAKYAT KALIMANTAN TENGAH KUMPULKAN DANA UNTUK MENGGANTI KERUGIAN PT BUMITAMA GUNAJAYA ABADI

oleh -
oleh
SOLIDARITAS RAKYAT KALIMANTAN TENGAH KUMPULKAN DANA UNTUK MENGGANTI KERUGIAN PT BUMITAMA GUNAJAYA ABADI 1
Sebagai bentuk solidaritas antar rakyat, masyarakat Kalimantan Tengah telah menggalang dana sebesar Rp 2,9 juta untuk mengganti kerugian PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA). PT BGA.

Palangka Raya (Dayak News) – Sebagai bentuk solidaritas antar rakyat, masyarakat Kalimantan Tengah telah menggalang dana sebesar Rp 2,9 juta untuk mengganti kerugian PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA). PT BGA telah melaporkan Aleng Sugianto (63 tahun), Maju (63), dan Suwadi (40) dengan tuduhan mencuri sawit.

Ketiga warga desa Kinjil ini telah ditahan di Polres Kotawaringin Barat selama hampir dua bulan dan dihadapi ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Koalisi Keadilan untuk Kinjil menyatakan bahwa laporan dan penahanan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Aleng dan rekan-rekannya.

Menurut mereka, tanaman sawit yang dipanen oleh Aleng dan rekan-rekan merupakan tanah milik mereka sendiri dan berada di luar konsesi HGU yang dimiliki oleh PT BGA.

Dalam rilis yang diterima dayaknews.com, Bayu Herinata, Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah, mengungkapkan bahwa berdasarkan surat dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), tanah yang diklaim oleh PT BGA bukanlah bagian dari HGU milik perusahaan tersebut.

SOLIDARITAS RAKYAT KALIMANTAN TENGAH KUMPULKAN DANA UNTUK MENGGANTI KERUGIAN PT BUMITAMA GUNAJAYA ABADI 2

Ia menyatakan bahwa sebenarnya PT BGA-lah yang mengambil tanah rakyat dan melakukan kriminalisasi terhadap Aleng dan rekan-rekannya. Bayu menyayangkan tindakan kriminalisasi yang terus dilakukan oleh korporasi dan aparat kepolisian terhadap rakyat di Kalimantan Tengah. Menurutnya, peran pengurus negara dan aparat kepolisian seharusnya adalah menyelesaikan konflik agraria dan melindungi rakyat.

Gusti Samudra, perwakilan masyarakat dari Kalimantan Tengah, juga menjelaskan bahwa desa Kinjil telah mengembalikan tanah yang diklaim oleh PT BGA kepada Aleng dan rekan-rekannya.

Desa tersebut juga telah memberikan surat keterangan tanah kepada Aleng. Oleh karena itu, Aleng dan keluarganya merawat dan memanen sawit yang telah tumbuh di lahan milik mereka.

Gusti menambahkan bahwa Aleng dan rekan-rekan hanya merupakan tiga dari banyak petani yang telah menggugat ketidakadilan terkait skema plasma PT BGA.

SOLIDARITAS RAKYAT KALIMANTAN TENGAH KUMPULKAN DANA UNTUK MENGGANTI KERUGIAN PT BUMITAMA GUNAJAYA ABADI 3

Mereka menuntut hak sesuai perjanjian untuk mendapatkan 50% plasma dari lahan yang diserahkan, tetapi permintaan mereka diabaikan oleh perusahaan. Akibatnya, mereka memutuskan untuk menghentikan kerjasama kemitraan plasma dengan PT BGA.

Koalisi Keadilan untuk Kinjil, yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil seperti WALHI Kalteng, WALHI Nasional, Greenpeace, Pantau Gambut, PILNET, Progress, Save Our Borneo, LBH Palangka Raya, Sawit Watch, serta koalisi pemuda dan mahasiswa di Pangkalan Bun dan Palangka Raya, bersama dengan aktivis lingkungan dan masyarakat adat, mendesak PT BGA untuk mencabut laporan mereka dan Polres Kotawaringin Barat untuk segera membebaskan Aleng dan rekan-rekannya. Koalisi ini juga menuntut PT BGA untuk menghentikan tindakan kriminalisasi, mengembalikan tanah kepada rakyat di desa Kinjil, serta mengakui hak-hak mereka.

Selain itu, mereka juga mendesak pengurus negara untuk segera mengevaluasi izin anak perusahaan HARITA Grup ini. Mereka menyatakan bahwa PT BGA tidak hanya melakukan aktivitas di luar izin konsesi, tetapi juga diduga melakukan aktivitas ilegal dalam kawasan hutan.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.359/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021 tentang Penetapan Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan, PT BGA telah melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan seluas 800 hektar.

Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI serta koordinator aksi solidaritas ini, menyatakan bahwa tindakan mengkriminalisasi rakyat, melakukan aktivitas di luar izin HGU, melakukan aktivitas ilegal dalam kawasan hutan, dan menyebabkan konflik agraria yang berkepanjangan harus menjadi dasar bagi pengurus negara untuk mengevaluasi izin PT BGA.

BACA JUGA :  Bupati Hj. Nurhidayah Pimpin Apel Gabungan, Dorong ASN Tetap Semangat dan Inovatif dalam Melayani Masyarakat

Evaluasi ini harus diikuti dengan penegakan hukum dan pencabutan izin perusahaan. Selain itu, menurut Uli, perusahaan ini juga harus dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist sehingga tidak diberikan izin konsesi lagi. (PR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.