Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Karhutla Dengan Sasaran Warga Desa Karang Mulya

oleh -
Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Karhutla Dengan Sasaran Warga Desa Karang Mulya 1

Polsek Pangkalan Banteng – Ka SPKT II AIPDA RONIANSYAH bersama Anggota Polsek Pangkalan Banteng Laksanakan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng yang berisikan larang membakar hutan dan lahan Kepada masyarakat Desa Karang Mukya, Kamis (23/12/2021) Siang.

Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal Firman Gani. S.T.K. S.I.K saat di konfirmasi mengatakan Imbauan larangan Karhutla mengingat kebiasaan masyarakat Kecamatan Pangkalan Banteng selalu membakar lahan saat akan berladang atau menanam padi. Di harapkan masyarakat dapat memahami imbauan ini di karenakan efek samping dari hasil pembakaran tersebut yang sangat berdampak besar bagi lingkungan.

Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) sudah menjadi bencana tahunan saat musim panas atau kemarau di Daerah Kotawaringin Barat Khususnya kec. Pangkalan Banteng.

Yang paling membahayakan dari asap tersebut adalah akan mengganggu saluran pernapasan manusia sehingga menimbulkan penyakit yang disebut infeksi saluran pernapasan (ispa). Serta banyak mengganggu di berbagai sektor seperti penerbangan pesawat terbang yang terganggu di karenakan jarak pandang yang terbatas. Serta aktifitas sehari-hari, serta objek vital lainnya. Imbauan ini akan terus di lakukan supaya masyarakat paham akan imbauan larangan membakar hutan dan lahan. (AH)

BACA JUGA :  POLSEK KUMAI RUTIN SEMPROT MAKO DENGAN DISINFEKTAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.