Tegas!! Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tuntut Dua Pengedar Sabu 33,6 Kilogram di Lamandau Hukuman Mati

oleh -
oleh
Tegas!! Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tuntut Dua Pengedar Sabu 33,6 Kilogram di Lamandau Hukuman Mati 1

Palangka Raya (Dayak News) – Tegas Berantas Narkoba, Dua orang Terdakwa kasus narkoba di Kabupaten Lamandau beberapa waktu lalu, Yakni Humaidi alias Umai dan Yuliansyah alias Juli, dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Keduanya didakwa dengan sengaja mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 33,6 kilogram. Tuntutan mati ini diajukan setelah melalui proses berjenjang dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, menyatakan bahwa tuntutan mati ini didasari oleh bukti-bukti yang kuat dan peran para terdakwa sebagai pengedar narkotika Jenis Sabu-Sabu.

“Barang buktinya 33,6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Ini secara logika tidak mungkin untuk dipakai sendiri,” Ungkap Undang Mugopal.

Undang Mugopal juga menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. “Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa mereka memang berniat untuk mengedarkan barang haram sabu-sabu ini,” tambahnya.

Perkara ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik di Kabupaten Lamandau. Jaksa penuntut umum berharap Pengadilan Negeri dapat menerima tuntutan mati yang telah diajukan.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia terkhususnya di Provinsi Kalimantan Tengah.

Tuntutan mati yang diajukan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan menekan angka peredaran narkoba di Indonesia.

“Tuntutan mati ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba, jangan sekali-kali untuk bermain dengan narkotika, apalagi mengedarkan,” tegas Undang Mugopal. (AJn)

BACA JUGA :  Manggala Agni Daops Kalimantan III/Pangkalan Bun Gelar Pengenalan Dasar dan Pencegahan Karhutla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.