Terciduk Miliki Narkoba, Seorang Sopir Digelandang Ke Polres Kobar

oleh -
oleh
Terciduk Miliki Narkoba, Seorang Sopir Digelandang Ke Polres Kobar 1

Pangkalan Bun (Dayak News) – Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang laki -laki berinisial HA (55) karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Pria yang sehari – harinya berprofesi sebagai sopir  ini, diamankan pada Rabu 24/7 malam di rumah barakannya yang beralamat di Jalan. Ahmad Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu Ancas Apta Nirbaya membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Kami bersama personel Polsek Pangkalan Banteng setelah mengamankan tersangka dan dilakukan penggeladah badan ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,62 gram di dalam saku celana sebelah kanan, yang diakui milik tersangka,” jelas Kasat Jumat 26 Juli 2024.

Lebih lanjut, pihaknya juga melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap sabu (bong), plastik klip dan timbangan yang berada di ruang tengah barakan tersebut.

“Pelaku dan barang bukti berupa satu satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,62 gram, tiga pak plastic klip bening kosong, satu buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca, satu buah timbangan digital, satu buah dompet batik serta satu unit gawai (handphone) merk Oppo diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(GST)

BACA JUGA :  "BABE ALI" PROGRAM JUMAT BERKAH POLSEK PANGKALAN BANTENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.