TIM PENASIHAT HUKUM SOLIDARITAS UNTUK KINJIL PROTES KETERANGAN SAKSI DALAM SIDANG KRIMINALISASI MASYARAKAT ADAT SEKAYU DARAT DESA KINJIL

oleh -
oleh
TIM PENASIHAT HUKUM SOLIDARITAS UNTUK KINJIL PROTES KETERANGAN SAKSI DALAM SIDANG KRIMINALISASI MASYARAKAT ADAT SEKAYU DARAT DESA KINJIL 1
suasana sidang 3 masyarakat adat Sekayu Darat Desa Kinjil memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Pangkalan Bun (Dayak News) – Sidang kasus 3 masyarakat adat Sekayu Darat Desa Kinjil di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang digelar pada 1 Agustus 2023, telah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Namun, tim penasihat hukum Solidaritas Untuk Kinjil (Parlin B.Hutabarat – Aryo Nugroho Waluyo) menyatakan keberatannya atas keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam rilis yang diterima dayaknews.com dari Tim Penasihat Hukum Solidaritas untuk Kinjil, mengatakan bahwa dalam persidangan, JPU telah menghadirkan tiga saksi dari perwakilan PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT.BGA). Saksi pertama adalah M. Jauhari, yang merupakan Corporat Affairs Region/Humas PT.BGA, dan dua saksi lainnya adalah Musthofa dan Andri Ardianto, yang merupakan pihak keamanan PT.BGA.

Tim penasihat hukum Solidaritas Untuk Kinjil menyampaikan bahwa para saksi dari PT.BGA tidak mampu menunjukkan alat bukti yang sah berupa dokumen resmi, seperti izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU), sebagai dasar tanaman sawit yang dipanen oleh Aleng, yang merupakan masyarakat adat Sekayu Darat Desa Kinjil dan merupakan tanaman sawit milik PT.BGA. Tim penasihat hukum menegaskan bahwa bukti kepemilikan tanaman sawit oleh perusahaan perkebunan harus didasarkan pada IUP dan HGU yang sah, sebagaimana diatur dalam Putusan MK No.138/PUUXIII/2015.

Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa keterangan para saksi dari PT.BGA berbeda-beda, dan beberapa di antaranya juga tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Hal ini menimbulkan keraguan dan semakin menguatkan keyakinan tim penasihat hukum bahwa kasus ini berkaitan dengan sengketa tanah dan dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

Tim penasihat hukum Solidaritas Untuk Kinjil menyatakan dukungannya terhadap keterangan Aleng, yang menegaskan bahwa ia tidak dapat disebut sebagai pencuri karena tanaman sawit yang ia ambil adalah miliknya sendiri, yang tumbuh di tanah adatnya.

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi yang tidak sesuai dengan Pasal 185 Ayat 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus ini terus menjadi sorotan dan Solidaritas Untuk Kinjil akan terus mengawal jalannya persidangan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat adat Sekayu Darat Desa Kinjil. (PR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.