WARGA BINAAN NIKO SATRIO OTAK PELAKU PEREDARAAN SHABU SEBERAT 5 KG TERANCAM DI PINDAH KE NUSAKAMBANGAN

oleh -
oleh
WARGA BINAAN NIKO SATRIO OTAK PELAKU PEREDARAAN SHABU SEBERAT 5 KG TERANCAM DI PINDAH KE NUSAKAMBANGAN 1
Niko Satrio saat ditanya Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono.

Pangkalan Bun (Dayak News) – Seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Niko Satrio akhirnya ditangkap setelah usahanya untuk mengedarkan shabu yang dipesan dari pontianak dapat digagalkan Satresnarkoba Polres Kobar.

Niko Satrio merupakan narapidana dengan kasus yang sama pada tahun 2021 dengan jumlah barang bukti shabu seberat 1 ons dan masih menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun.

WARGA BINAAN NIKO SATRIO OTAK PELAKU PEREDARAAN SHABU SEBERAT 5 KG TERANCAM DI PINDAH KE NUSAKAMBANGAN 2
Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Doni Handriansyah

Walaupun sedang berada di dalam jeruji besi, Niko Satrio masih dapat mengendalikan peredaran shabu dari dalam penjara.

Melalui kaki tangannya, Niko mengotaki jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, yakni dari Pontianak Kalimantan Barat dan Pangkalan Bun seberat 5 kg senilai kurang lebih 6,5 miliar.

“Tak hanya tidak mendapatkan haknya sebagai warga binaan, apabila terbukti bersalah di persidangan maka Niko Satrio terancam dipindahkan ke Lapas Narkotika dengan penjagaan yang super maksimum di Nusakambangan,” kata Kalapas Pangkalan Bun Doni Handriansyah.

WARGA BINAAN NIKO SATRIO OTAK PELAKU PEREDARAAN SHABU SEBERAT 5 KG TERANCAM DI PINDAH KE NUSAKAMBANGAN 3
Barang bukti shabu dan extacy

Kemudian lanjut Kalapas, terkait upaya yang dilakukan untuk pencegahan terjadinya peredaran narkoba di dalam atau melalui Lapas, pihaknya terus melakukan deteksi dini dengan pemeriksaan ketat terhadap masuk dan keluarnya baik barang maupun orang dari Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun.

“Kami per minggunya melakukan razia minimal tiga kali dalam satu minggu, jadi upaya deteksi dini kami tidak tinggal diam, kami terus melakukannya dan kami pastikan untuk tersangka akan kami pindahkan ke Nusakambangan,” jelas Kalapas.

Kalapas juga menyebutkan jika pemindahan Niko Satrio itu merupakan perintah dari menteri. “Ini pun sudah menjadi perintah pimpinan tertinggi kami pak menteri, bahwa yang bersangkutan sudah bisa dipastikan kami pindahkan ke Lapas Nusakambangan,” ujarnya.

BACA JUGA :  KEMBALI DI LAKUKAN, PENYEMPROTAN DI KORAMIL 04 ARUTA BERSAMA 3 PILAR

Petugas Lapas mendapatkan informasi dari pihak Polres Kobar tentang adanya seorang napi yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami dan Polres Kobar langsung bergerak cepat. Polres Kobar mengerahkan personilnya untuk mengeledah kamarnya dan langsung menangkap dan membawa tersangka untuk ditangani di Polres Kobar.” lanjut Kalapas.

“Saya sampaikan bahwa ini adalah komitmen dari kami terkait pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Kemudian keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan join operation kerjasama kami antar penegak hukum.” pungkas Kalapas.(YPN/ADI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.