WARGA DESA UMPANG HADIRKAN DUA ORANG TOKOH MASYARAKAT SEBAGAI SAKSI

oleh -
WARGA DESA UMPANG HADIRKAN DUA ORANG TOKOH MASYARAKAT SEBAGAI SAKSI 1

Pangkalan Bun (Dayak News) – Sidang lanjutan perkara perdata wanprestasi no.7/G.pdt/2023/PN pbu kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis (22/6/2023).

Pada lanjutan persidangkan kali ini, penggugat yang diwakili 10 orang warga Desa Umpang menghadirkan dua orang tokoh masyarakat yakni Mulkan dan Abdul Karnadi sebagai saksi.

Mulkan yang lebih dikenal dengan nama Endeck Mulkan menyampaikan bahwa PT. Astra Agro Lestari tbk telah mengarap lahan di Desa Umpang sejak tahun 1992 dan selama itu pula tidak pernah memberikan lahan plasma kepada masyarakat Desa Umpang.

“Sudah 27 tahun kami hanya dijadikan penonton oleh pihak Astra, lahan kami digarap tanpa ada kompensasi bahkan plasma dan CSR pun tidak pernah kami terima dari pihak Astra Agro Lestari,” jelas Endeck Mulkan.

Ia selanjutnya menambahkan bahwa PT. Astra Agro Lestari telah mencaplok lahan masyarakat Desa Umpang seluas 8.000 Ha dan oleh karena itu masyarakat meminta 20% dari luasan tersebut sebagai lahan plasma sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami hanya meminta hak kami yakni 1.600 Ha sebagai lahan plasma dari Astra Agro Lestari, berkali – kali pihak Astra Agro Lestari mengajak pertemuan dan mengadakan kesepakatan, tapi tidak pernah direalisasikan. Hal ini lah yang membuat kami harus menggugat melalui pengadilan,” kata Endeck Mulkan.

Sementara itu saksi Abdul Karnadi menyatakan sejak lama mengetahui kalau PT. Astra Agro Lestari melalui anak perusahaannya yakni PT. GSYM dan PT. GSDI mengarap lahan di wilayah Desa Umpang.

“Saya mengetahui persis letak batas-batas wilayah Desa Umpang, karena dalam usia saya yang telah menginjak 56 tahun lebih saya sebagai warga desa pernah ikut mengukur batas desa,” kata Abdul Karnadi.

BACA JUGA :  PATROLI MALAM, CRT BANTENG POLRES KOBAR TEGAKAN PROKES

Kemudian Abdul Karnadi atau yang biasa dikenal dengan panggilan Unggal Sukar menceritakan bagaimana awal mulanya Desa Umpang berdiri dan bagaimana kehidupana warga Desa Umpang.

WARGA DESA UMPANG HADIRKAN DUA ORANG TOKOH MASYARAKAT SEBAGAI SAKSI 2

“Desa Umpang telah ada sejak 100 tahun lebih dan merupakan salah satu desa tertua yang ada di Kotawaringin Barat. Desa Umpang dikelilingi perusahaan-perusahaan sawit dan perusahaan kayu dan perusahaan-perusahaan tersebut memberikan CSR ataupun plasma kepada masyarakat Desa Umpang. Hanya Astra Agro Lestari lah yang tidak pernah memberikan apapun kepada masyarakat Desa Umpang,” ungkap Unggal Sukar.

Sebagai tokoh masyarakat Desa Umpang, Unggal Sukar berharap PT. Astra Agro Lestari tbk dapat menepati janji untuk memberikan plasma dan CSR kepada masyarakat Desa Umapang.

“Astra telah lama mengarap lahan di Desa Umapang, selama puluhan tahun kami hanya mendapatkan janji. Mohon PT. Astra dapat menepati janjinya, toh PT. Astra telah mendapatkan hasil yang besar selama ini, apalah salahnya jika hak masyarakat dipenuhi. Hanya itu permintaan kami,” harap Unggal Sukar.

Kuasa hukum PT. GSYM dan PT. GSDI, Iwan Sumiarsa SH, MH sempat mempertanyakan kepada saksi mengenai peraturan yang mendasari permintaan plasma kepada saksi.

“Berdasarkan apa atau aturan apa saksi merasa dapat menuntut atau meminta plasma kepada pihak perusahaan ?,” tanya Iwan kepada saksi Abdul Karnadi.

Hal ini dijawab dengan tegas oleh saksi Abdul Karnadi atau Unggal Sukar, bahwasanya seperti yang ia ketahui, pemerintah mengharusnya setiap perusahaan yang memiliki HGU pemanfaatkan lahan sebagai area perkebunan, diharusnya memberikan 20% sebagai lahan plasma kepada masyarakat desa yang wilayahnya termasuk dalam HGU tersebut.

“Kami memang orang kampung dan bodoh, makanya selama ini perusahaan semena-mena mengarap lahan kami. Tetapi seiring perkembangan jaman dan teknologi, kami pun dapat mengakses segala hal termasuk peraturan-peraturan pemerintah berkenaan dengan ijin dan kewajiban perusahaan melalui google. Jangan selalu bodohi kami, penuhi saja kewajiban perusahaan dan berikan hak kami, itu saja permintaan kami.” pungkas Unggal Sukar.

BACA JUGA :  POLSEK ARUTA SEMPROT GEREJA GKE HOSIANA DENGAN DESINFEKTAN

Selanjutnya Hakim Pengadil pada perkara ini yang diketua Wahyu Widodo, SH, MH menunda sidang untuk dijadwalkan pada tahapan sidang kesimpulan yakni pada tanggal 6 Juli 2023, dimana pihak-pihak yang bersengketa diharuskan mengirimkan file yang berisi kesimpulan masing-masing pihak melalui e-court selambat-lambatnya tanggal 6 Juni 2023 jam 12.00 WIB.(YPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.