Pangkalan Bun (Dayak News) – Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada perkara gugatan perdata Nomor 7/Pdt.G/2023/PN.Pbu oleh warga Desa Umpang kepada Astra Agro Lestari Tbk berlangsung hari ini Jumat 16 Juni 2023.
Pada sidang PS dilakukan di lokasi yang menjadi objek sengketa lahan warga Desa Umpang dan Astra Agro Lestari tbk, dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun serta kedua belah pihak, baik penggugat dan tergugat juga menghadirkan perangkat Desa Umpang, dimulai jam 8.30 WIB dan berakhir pada jam 12.00 WIB.
Selaku penggugat, warga Desa Umpang yang diwakili 10 orang warga Desa Umpang yakni, Asep Sopyan, Imam Taufik, Asnuri, Widodo, Romi Juliansyah, Arsip, Nani, Syahrani, Komarudin dan Abdul Syukur bersama dengan perangkat Desa Umpang dan tokoh masyarakat, menunjukan dan menjelaskan batas-batas area lahan yang merupakan milik Desa Umpang seluas 8.000 Ha dan telah dibangun pabrik, mess dan kantor serta ditanami dengan tanaman kelapa sawit sejak tahun 1995, tetapi hingga sekarang belum pernah mendapatkan lahan plasma yang merupakan kewajiban yang harus diberikan perusahaan kepada masyarakat sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah di tandatangani bersama kedua belah pihak.

“Kami selama puluhan tahun hanya bisa gigit jari, melihat lahan kami digarap oleh pihak perusahaan Astra Group dan kami hanya dicekoki dengan kesepakatan dan perjanjian yang pada akhirnya tidak pernah terealisasi hingga saat ini,” terang Asep Sopyan, salah seorang penggugat dari warga Desa Umpang.
Ada lima titik yang dijadikan patokan batas area lahan yang dijadikan dasar dalam tahapan sidang pemeriksaan setempat dan penggugat menunjukkan patok dan batas-batas serta peta lahan dan titik koordinat melalui perangkat hand phone yang digugat pada perkara perdata tersebut.
Sementara itu pihak tergugat yakni Astra Agro Lestari Tbk yang diwakili pengacaranya meminta peta asli dari para penggugat berkenaan dengan lahan yang dinyatakan sebagai lahan Desa Umpang.
“Mohon penggugat dapat menunjukkan data asli luasan lahan yang diklaim sebagai lahan Desa Umpang,” pinta Iwan Sumiarsa, SH, salah satu pengacara Astra Agro Lestari Tbk.
“Berkas data baik berupa peta lahan dan titik koordinat akan kita serahkan pada sidang berikutnya. Tentunya kami walaupun orang desa, kami mempunyai dasar yang aktual atas gugatan yang kami layangkan kepada Astra Agro Lestari,” jelas Endek Mulkan, tokoh masyarakat Desa Umpang yang turut hadir di lokasi Sidang Pemeriksaan Setempat.

“Kami hanya meminta apa yang menjadi hak kami yakni 20% plasma dari lahan 8.000 Ha, jadi kira-kira hanya 1.600 Ha. Kenapa begitu berat Astra memenuhinya, padahal Astra sudah menikmatinya puluhan tahun, toh yang mengelola juga Astra. Dimana kerugiannya bagi pihak Astra, yang rugi justru pihak kami. Tapi kenapa selalu dipersulit, sampai harus ke pengadilan,” tambah Endeck Mulkan.
Hakim Pengadil dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Wahyu Widodo, SH, MH selaku Hakim Ketua pada persidangan perkara perdata nomor 7/Pdt.G/2023/PN.pbu beserta Hakim anggota, Erick Ignatius Christoffel, SH dan Widana Anggara Putra, SH, M.Hum serta panitera Wahyudi, SH yang hadir di lokasi bersama warga Desa Umpang dan tergugat Astra Agro Lestari Tbk ikut menyaksikan patok dan batas-batas dan bersama-sama berkeliling lahan di area perusahaan untuk melihat patok dan batas-batas tersebut.
“Setelah kita berkeliling dan melihat batas-batas dan bukti patok yang ditunjukkan pihak penggugat,selanjutnyasemua pihak diminta untuk menyerahkan kelengkapan berkas bukti pada persidangan berikutnya,” kata Wahyu Widodo, Hakim Ketua.
Hakim Pengadil PN. Pangkalan Bun kemudian memutuskan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 22 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan agenda sidang penyerahan berkas tambahan baik dari penggugat ataupun dari tergugat yang akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian saksi-saksi.(YPN)