Sampit, 8/6/2020 (Dayak News). Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), membatasi untuk pengajuan perkara perceraian selama masih dalam suasana Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kotim Nurhadi SH.MH melalui Panitera Frisliyasi, S.H.I pada saat dikonfirmasi oleh dayaknews.com diruang kerjanya, Senin (8/6/20).
“Selama situasi Covid-19 kami membatasi untuk pengajuan perkara baru, terkecuali cerai talak dan cerai gugat melalui E-Court Online,” kata Frisliyasi, di Sampit.
Menurutnya, selama situasi Covid-19 pihaknya hanya melayani perkara cerai talak dan cerai gugat melalui E-Court Online yangmana dalam hal ini melalui pengacara.
“Kalau tidak dibatasi untuk pengajuan perkara baru, rata-rata dalam setiap bulannya kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kotim ada 100 perkara untuk pengajuan gugatan perceraian dalam setiap bulannya sebelum terjadinya wabah Virus Covid-19 ini,” bebernya.
Ditambahkannya, untuk pengajuan gugatan perkara baru ini banyak didominasi oleh para kaum perempuan yang ada diwilayah setempat.
Selain itu juga, selama dalam situasi Covid-19 ini juga pihaknya juga melayani perkara permohonan seperti halnya penetapan untuk ahli waris, isbat nikah, cerai gugat, cerai talak melalui E-Court berbasis Online.
“Nantinya, kami akan sampaikan informasi lebih lanjut lagi mengenai pengajuan perkara baru ini ditengah situasi Covid-19 ini, yang pastinya tetap dengan menggunakan protokol kesehatan seperti halnya menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter hingga pengecekan suhu tubuh,” demikian Frisliyasi. (Fuad/Den)