COVID-19 PENGADILAN AGAMA KOTIM BATASI PENGAJUAN PERKARA BARU

oleh -
oleh
COVID-19 PENGADILAN AGAMA KOTIM BATASI PENGAJUAN PERKARA BARU 1
Panitera Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kotawaringin Timur Frisliyasi, S.H.I

Sampit, 8/6/2020 (Dayak News). Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), membatasi untuk pengajuan perkara perceraian selama masih dalam suasana Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kotim Nurhadi SH.MH melalui Panitera Frisliyasi, S.H.I pada saat dikonfirmasi oleh dayaknews.com diruang kerjanya, Senin (8/6/20).

“Selama situasi Covid-19 kami membatasi untuk pengajuan perkara baru, terkecuali cerai talak dan cerai gugat melalui E-Court Online,” kata Frisliyasi, di Sampit.

Menurutnya, selama situasi Covid-19 pihaknya hanya melayani perkara cerai talak dan cerai gugat melalui E-Court Online yangmana dalam hal ini melalui pengacara.

“Kalau tidak dibatasi untuk pengajuan perkara baru, rata-rata dalam setiap bulannya kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kotim ada 100 perkara untuk pengajuan gugatan perceraian dalam setiap bulannya sebelum terjadinya wabah Virus Covid-19 ini,” bebernya.

Ditambahkannya, untuk pengajuan gugatan perkara baru ini banyak didominasi oleh para kaum perempuan yang ada diwilayah setempat.

Selain itu juga, selama dalam situasi Covid-19 ini juga pihaknya juga melayani perkara permohonan seperti halnya penetapan untuk ahli waris, isbat nikah, cerai gugat, cerai talak melalui E-Court berbasis Online.

“Nantinya, kami akan sampaikan informasi lebih lanjut lagi mengenai pengajuan perkara baru ini ditengah situasi Covid-19 ini, yang pastinya tetap dengan menggunakan protokol kesehatan seperti halnya menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter hingga pengecekan suhu tubuh,” demikian Frisliyasi. (Fuad/Den)

BACA JUGA :  PARA IBU PERSIT KUNJUNGI SATGAS TMMD UNTUK BERI SEMANGAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.