Sampit (Dayak News) – Unit Reskrim dari Polsek Cempaga akhirnya berhasil menangkap seorang ayah tiri berinisial EO (42) yang secara tega cabuli anak tirinya sebanyak 20 kali dengan alasan jaga buah durian di sebuah pondok pinggir Sungai Baninan, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (15/01/2025).
Kapolsek Cempaga, AKP M. Rochim saat di konfirmasi awak media membenarkan atas penangkapan terhadap Seorang ayah berinisial EO yang melakukan Tindak Pidana Asusila terhadap anak tirinya Berinisial Bunga perempuan berusia 17 tahun.
Tersangka EO sendiri berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Cempaga setelah kakak korban berinisial BY melaporkan aksi biadab ayah tirinya tersebut ke SPKT Polsek Cempaga.
Kapolsek Cempaga pun membeberkan kronologi terjadinya tindak pidana asusila terhadap korban yang masih di bawah umur, dimana awalnya tersangka EO datang ke rumah BY menggunakan sepeda motor dan mengajak korban untuk menjaga buah durian di pondok.
Setelah diizinkan oleh sang kakak, korban ternyata malah dibawa ke sebuah pondok di pinggir Sungai Baninan menggunakan sepeda motor tersangka.
“Bermodus menjaga buah durian, korban dibawa Pelaku ke sebuah pondok di tepi sungai baninan dan selama 6 hari tidak pulang ke rumah. keluarga yang khawatir pun mencari korban,” jelas AKP M. Rochim.
Diuraikan Kapolsek, pihak keluarga yang khawatir dengan keadaan korban lalu mencari korban hingga ke pondok di pinggir Sungai Baninan dan berhasil menemukan korban sedang dalam kondisi sendirian di dalam pondok. Kakak korban pun bertanya pada korban mengapa dirinya sendirian dan apa yang dilakukan oleh ayah tirinya kepada korban.
“Jadi korban dibawa ke pondok selama 6 hari dan ayah tirinya menyetubuhi korban sebanyak 20 kali,” jelasnya.
Tidak terima atas perbuatan ayah tirinya tersebut, kakak korban BY pun langsung melaporkam hal tersebut ke Polsek Cempaga hingga akhirnya berhasil di amankan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Cempaga.
“Untuk Saat ini tersangka EO sudah berada di Mapolsek Cempaga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan penyidikan. Tersangka EO akan disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU,” Pungkas Perwira Polisi dengan tiga Balok Emas di Pundaknya tersebut. (AJn)