AMANKAN KESEHATAN PERSONIL DAN MASYARAKAT, POLSEK MENTAYA HULU WAJIBKAN PEMAKAIAN MASKER

oleh -
AMANKAN KESEHATAN PERSONIL DAN MASYARAKAT, POLSEK MENTAYA HULU WAJIBKAN PEMAKAIAN MASKER 1

Sampit, 19/01/2021 (Dayak News) – Personil Polsek Mentaya Hulu jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, menerapkan wajib masker bagi personilnya maupun masyarakat yang datang ke Mako Polsek di jalan M.Marbun Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng sebagai antisipasi penyebaran virus covid 19 di lingkungan Mako Polsek.

Kapolres Kotim jajaran Polda Kalteng, AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Mentaya Hulu IPTU. Roni Paslah, S.H menjelaskan bahwa program pencegahan penyebaran virus covid 19 di lingkungan Mako Polri mewajibkan setiap masyarakat dan anggota Polri menggunakan masker di Mako,mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, cek suhu badan dan membawa handsanitizer

Pemerintah daerah Kotawaringin Timur juga telah mengedarkan surat Peraturan Bupati Kotim nomor 29 tahun 2020 tentang kepatuhan protokol kesehatan yang memberikan sanksi terhadap masyarakat apabila tidak menggunakan masker di tempat umum, Polri juga memasang baliho wajib masker di kawasan Mako Polri.

Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi saat ini sehingga diharapkan dengan aturan wajib masker di kawasan Mako Polri dapat menertibkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran covid 19 itu sendiri Jelas Kapolsek.(pr/sol)

BACA JUGA :  PROGRAM TMMD DIHARAPKAN BISA MENSEJAHTERKAN RAKYAT DESA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.