ASIK BERJOGET PAKET SABU – SABU BERHAMBURAN DARI TAS PINGGANG

oleh -
ASIK BERJOGET PAKET SABU - SABU BERHAMBURAN DARI TAS PINGGANG 1

Sampit, 18/01/2021 (Dayak News) – Seorang laki-laki warga Kecamatan Bukit Santuai diamankan Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, karena ditemukan memiliki beberapa paket sabu yang jatuh dari dalam tas pinggangnya saat berjoget pada acara resepsi pernikahan di Desa Tumbang Batu, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Sungguh miris melihat tingginya peredaran Narkoba di Kalteng khususnya di Kecamatan Mentaya Hulu dimana Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu berhasil mengamankan seorang warga Desa Batu Agung inisial ARS alias ARIF (50 tahun), bertempat di rumah sdr. OGOK Desa Tumbang Batu saat mengadakan acara nikah adat di kediamannya pada alamat tersebut diatas, beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi 6 paket kecil klip plastik berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,62 gram dan pipet kaca warna putih. (17/01)

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Mentaya Hulu Iptu. Roni Paslah S.H, bahwa pengungkapan kasus Narkoba tersebut berawal saat sdr.OGOK mengadakan acara nikah adat di kediamannya di Desa Tumbang Batu Kecamatan Bukit Santuai pada malam sekitar jam 19.00 Wib, ketika penyanyi sedang melantunkan lagu tersangka ARS mendekati sang penyanyi bermaksud memberikan saweran berupa uang, namun ketika mengambil uang dari dalam tas pinggangnya ternyata ikut keluar dan terjatuh di lantai 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu terbungkus rapi di dalam 6 paket klip plastik kecil, melihat itu warga segera mengamankan ARS beserta barang bukti dan di bawa ke Polsek Mentaya Hulu untuk proses sidik lanjut. Unit reskrim memeriksa isi tas pinggang warna hitam milik tersangka dan ditemukan 1 buah pipet kecil warna putih, dan 6 paket kecil berisi butiran kristal warna bening diduga sabu dengan berat kotor 1,62 gram.

Atas perbuatan Pelaku bernama ARS alias ARIF diduga telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.(pr/sol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.