Kotawaringin Timur (Dayak News) – Kepolisian melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim kembali meringkus seorang pria berinisial IZ (52), yang diduga kuat sebagai budak Setan Sabu dan juga terkait kasus peredaran narkoba.
Penangkapan terduga pengedar barang haram ini dilakukan saat Pelaku sedang asyik tertidur pulas di rumah kediamannya. ”IZ ditangkap dari hasil pengembangan pelaku sebelumnya berinisial R (30),” kata Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko.
Dia menuturkan, Pelaku ditangkap di kediamannya, Jalan Teratai IV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit pada Jumat (27/01/2023) yang lalu saat dini hari. Pelaku yang tengah tidur, terkejut saat kediamannya tiba-tiba dimasuki aparat.
”Setelah ditunjukan surat Penangkapan, rumah pelaku kita geledah, dan alhamdullilah, kami menemukan satu paket sabu siap edar yang disimpan di kamarnya,” kata Bagus.
Bersama barang buktinya, pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Selain kristal bening yang diduga kuat sebagai barang haram sabu, kami juga menyita timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya,”Pungkasnya.
Atas Perbuatannya, Pelaku Penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara. (AJn)
Mantap,,,,trimakasih bpak2 petugas untuk ketegasan nya sdah menangkap kasus2 narkoba di Indonesia khususnya di daerah Kalteng,,,
Msih bnyak pelaku apa lgi di area tempat saya bekerja,,kahukup,Pujon,dll msih bnyak pengedar yg hrus di aman kan.
Biar Kalteng maju,,tanpa narkoba…