Sampit (Dayak News) – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berhasil meringkus, Menangkap dan Mengamankan 14 orang terduga pelaku pembajakan Tugboat ROYAL TB 17 yang membawa Cargo FAME yang terjadi pada Senin (23/09/2024) lalu.
Pembajakan atau perompakan kapal Tugboat dan tongkang tersebut terjadi di Tanjung Malatayur Perbatasan Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Tengah di tengah Laut Jawa dan masuk wilayah perairan laut Republik Indonesia.
Selain itu, Diketahui bahwa Tugboat Royal TB 17 menarik Tongkang OB ROYAL 17 yang bermuatan Cargo FAME atau Fatty Acid Methyl Ester yang merupakan bahan bakar alternatif yang berasal dari minyak nabati dan lemak hewani yang dapat diperbarui.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto dengan langsung mengungkapkan dan membenarkan keberhasilan anggotanya yang tanpa lelah mengungkap kasus tersebut.
“alhamdullilah, Kita berhasil menangkap sebanyak 14 orang terduga pelaku pembajakan Tugboat Royal TB 17, yakni tersangka KR, A, AP, YFW, J, W, DM, M, KDL, MP, R, MAA, Y, dan M,” ungkapnya saat press release, Jumat (01/11/2024) di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.
Diterangkan Kapolda, Adapun korban dari pembajakan ialah Ibrahim Ambol Tjening yang merupakan Nahkoda Tubgoat Royal TB 17 bersama 13 orang awak kapal lainnya yang saat kejadian berada di dalam kapal. Dan atas Peristiwa pembajakan tersebut kemudian dilaporakan oleh Kuasa Hukum PT Pancaran Maritim Tarnsportindo, M Luthfi Fathillah ke Polda Kalimantan Tengah.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto pun mengungkapkan kronologi kejadian pembajakan yang dilakukan oleh tersangka KR sebagai otak pelaku dan juga rekan-rekannya.
“Kejadian pembajakan tersebut terjadi saat Tugboat Royal TB 17 yang menarik Tongkang OB Royal 17 bermuatan Cargo Fatty Acid Methyl Ester sebanyak 3.013,825 kilo liter,” jelas Irjen Pol Djoko Poerwanto.
Kapolda mengatakan bahwa Tugboat Royal TB 17 berlayar dari Bagendang Sampit, Kalimantan Tengah dengan tujuan Jetty PT AKR Stagen Kotabaru, Kalimantan Selatan. Dalam perjalanan Tugboat Royal TB 17 tiba-tiba telah didatangi oleh sebuah Perahu bermuatan kurang lebih sebanyak 6 orang.
“Jadi keenam tersangka menggunakan perahu langsung merapat dari lambung kiri belakang Tongkang,” terang Irjen Pol Djoko.
Setelah naik ke atas tugboat, para pelaku kemudian mengikat dan menyandera 4 orang awak kapal Tugboat Royal TB 17 dan menyandera 10 orang awak kapal lainnya.
“Setelah menyandera 14 orang, para Pelaku mengambil muatan Cargo FAME yang ada di OB Royal 17 dengan menggunakan Tangker MT Blue Ocean 168,” jelas Kapolra Kalteng.
Akibat pembajakan tersebut telah hilang diambil muatan Cargo FAME oleh para pelaku, kurang lebih sebanyak 996,02 kilo liter dengan kerugian mencapai Rp 11.952.774.000.
Selain itu, para pelaku juga mengambil barang-barang dan uang milik awak kapal Tugboat Royal TB 17 serta beberapa alat Navigasi Kapal.
Lalu atas laporan tersebut, Polda Kalteng kemudian segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan 14 orang tersangka pembajakan Tugboat Royal TB 17.
“Untuk Para tersangka dikenakan Pasal 439 ayat (1) KUHP karena membajak di Pantai dihukum, penjara selama-lamanya 15 tahun, barang siapa dengan memakai sebuah kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal yang berada di daerah laut Negara Indonesia.” Terang Irjen Djoko Poerwanto.
Kemudian, Pasal 365 ayat (1) KUHP yakni tentang Tindak Pidana Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan akan diancam hukuman penjara selama-lamanya 9 Tahun.
Lalu, Pasal 55 KUHP mengenai mereka yang dengan memberikan atau menjanjikan sesuatudengan menyakahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
Pasal 56KUHP mengenai dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 480 KUHP mengenai dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, dihukum dengan ayat 1e karena sebagai sekongkol, barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. Kemudian ayat 2e Barang siapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.
“Para tersangka akan dikenakan 5 macam pasal KUH Pidana usai melakukan pembajakan atau perompakan pada Tugboat Royal TB 17.” Tandas Irjen Pol Djoko Poerwanto. (AJn)