Sampit (Dayak News) – Entah apa yang terpikirkan Pasangan Suami Istri berinisial AT (41) dan RY (44) di Kabupaten Kotawaringin Timur ini yang kompak menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu dikediamannya dan merusak generasi muda di Kota Mentaya tersebut.
Beruntung Gerak Cepat Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengendus dan mencium gerak jahat pasutri ini dengan berhasil mengamankan Pasutri tersebut dikediamannya dan mendapati 165.76 Gram Kristal Bening sebagai barang buktinya.
Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Kedua Pasutri nakal yang diamankan dikediamannya dijalan DI Panjaitan Gang Hidup Jawara ini tidak bisa mengelak lagi dan mengakui semua barang haram yang dimilikinya.
“Alhamdulilah, Berkat Laporan masyarakat kita bisa menyelamatkan kembali Generasi Muda di Kabupaten Kotawaringin Timur agar tidak terjerat Narkotika yang saat ini sedang dalam kategori darurat di Indonesia dan dari Penggerebekan kali ini, 165.76 Gram Sabu berhasil kita amankan dari Pasutri ini ” terang AKP Bagus Winarmoko.
Dari hasil penggeladahan di rumah tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 38 bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 165,76 gram, satu buah kotak plastik, satu buah tas selempang warna coklat, satu pack plastic klip, satu buah potongan sedotan, satu buah timbangan digital, dua belas lembar tisu, dan duabuah ponsel.
“Saat ini kedua tersangka mendekam di sel Polres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Bagus Winarmoko. (AJn)