DENGAN PROFESIONALITAS NYA, AIPDA BUDI BANTU SELESAI KAN SENGKETA TANAH ANTARA PT. WYKI DAN WARGA

oleh -
DENGAN PROFESIONALITAS NYA, AIPDA BUDI BANTU SELESAI KAN SENGKETA TANAH ANTARA PT. WYKI DAN WARGA 1

Sampi, 09/01/2021 (Dayak News) – Polda Kalteng Polres Kotawaringin Timur – Setelah menerima laporan dari masyarakat Desa Patai terkait persengketaan tanah antara warga dengan PT. WYKI (Makin Grup), Aipda Budi Hartono langsung terjun kelapangan untuk sebagai mendiator, Sabtu (09/01/2021) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, nggota Bhabinkamtibmas bersama-sama dengan Badan Pengawas Koperasi Cempaga Perkasa yang Bekerja sama dengan PT. WYKI (Makin Grup) yang berada di Blok O ~ 6 Dusun Sambun Desa Patai Kecamatan Cempaga melaksanakan pengecekan dan penyelesaian Lokasi Kebun yang diclaim Syahil dan sudah ditanami pohon durian serta sayur-sayuran.

“Tetapi berdasarkan hasil pengecekan dilapangan, didapatkan fakta bahwa lahan yang diclaim Syahil tersebut adalah milik Koperasi Cempaga Perkasa dan sudah ada tanaman sawit dengan usia tanam 10 tahun,” ungkapnya.

Seteleh ditelusuri, terang Budi, alasan Syahil melakukan claim terhadap lahan tersebut dikarenakan asal lahan yang sudah dibebaskan oleh Koperasi Cempaga Perkasa tersebut dari kakek Syahil dan saat ini kondisi tanaman sawit milik koperasi tersebut tidak terawat, hingga akhirnya Syahil ingin mengambil alih lahan perkebunan milik koperasi tersebut.

“Atas dasar hasil pengecekan lapangan dan musyawarah yang dilakukan, disepakati bahwa Syahil tidak akan melakukan aktivitas diatas lahan Perkebunan Sawit Milik Koperasi Cempaga Perkasa tersebut sejak hari ini,” tukasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Budi, Syahil dengan sadar mengakui hak kepemilikan dari lokasi Blok O-6 tersebut adalah milik Koperasi Cempaga Perkasa dan pada hari ini juga melakukan pembongkaran pondok serta mencabut tanaman yang sudah tertanam di tanah milik koperasi.

“Semoga saudara Syahil dapat mempedomani hasil keputusan ini. Bila diabaikan, kami dari Polsek Cempaga tidak akan ragu menyelesaikan permasalahan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(pr/sol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.