Sampit (Dayak News) – Siapa Sangka, dua sejoli berinisial MY (37) dan MR (24) ini ternyata seorang pengedar dan penjual sabu di kota mentaya sampit.
Terbongkarnya praktek penjualan Narkotika jenis Sabu ini saat keduanya diringkus polisi dan kedapatan menyimpan sabu dirumahnya, tepatnya di Jalan Anggur 1 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotawaringi Timur, AKBP Sarpani melalui Kasat Resnarkobanya AKP Bagus Winarmoko mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah sangat lama menargetkan tersangka laki-laki yakni MY, namun Kepolisian sangat sulit menangkapnya.
“Pelaku berinisial MY ini merupakan target operasi lama Satresnarkoba, namun kita agak kesulitan untuk menangkapnya karena kita cukup kesulitan untuk memastikan kalau adanya barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpannya,” jelas Bagus belum lama ini.
Dilanjutnya, saat pihaknya mendapatkan informasi kalau pada saat itu pelaku ada menyimpan sabu dan akan melakukan transaksi penjualan barang haram tersebut dengan cepat mereka langsung melakukan penyelidikan terhadap Pelaku dan didapati bahwa pelaku ada menyimpan sabu di dalam rumahnya.
“Dari hasil laporan tersebutlah kita langsung lakukan penyelidikan yang mendalam terhadap pelaku dan setelah itu, kita lakukan penggerebekan dan didapati barang bukti tersebut,” ucapnya.
Selain mengamankan pelaku yang sudah menjadi target, pihaknya juga mengamankan seorang wanita yang mengaku sebagai Istri siri dari dari Pelaku.
Dijelaskan Bagus juga, barang bukti berupa narkoba jenis sabu tersebut pertama kali ditemukan di tubuh istri pelaku yang mana pada saat itu sabu sebanyak 2 plastik klip kecil diapit di paha.
“Intinya kami tidak mau kecolongan begitu saja, setelah mendapatkan petunjuk pertama, anggota terus menggeledah rumah dan ditemukan kembali 7 bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang disembunyikan di dalam sebuah Dispenser.” Katanya.
Atas Hasil ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 9 Bungkus plastik Klip putih Kecil berisikan serbuk kristal diduga kuat sebagai sabu dengan berat 4.6 gram, dan barang bukti lainnya berupa 1 unit Dispenser tempat pelaku menaruh sabunya, 1 unit smartphone, dan uang 4 Juta Rupiah yang diduga kuat hasil dari penjualan sabu.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Sel Tahanan Mapolres Kotim, dan keduanya di sangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika maksimal pidana 8 tahun. (AJn)