EDARKAN SABU DI MENTAYA HULU, IPAN DITANGKAP POLISI 38 PAKET SABU DIAMANKAN

oleh -
oleh
EDARKAN SABU DI MENTAYA HULU, IPAN DITANGKAP POLISI 38 PAKET SABU DIAMANKAN 1
Polsek Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, mereka berhasil menghentikan peredaran narkoba yang sangat meresahkan diwilayah hukumnya dengan menciduk Ipan (38) Warga desa Tanjung Jariangau, Jumat (19/03) yang lalu.

Sampit (Dayak News) – Terus bergerak demi Provinsi Kalimantan Tengah yang BERSINAR atau Bersih dari Narkoba, Itulah Dedikasi yang diterapkan Anggota Kepolisian.

Seperti yang diukir Oleh Anggota Kepolisian dari Polsek Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, mereka berhasil menghentikan peredaran narkoba yang sangat meresahkan diwilayah hukumnya dengan menciduk Ipan (38) Warga desa Tanjung Jariangau, Jumat (19/03) yang lalu.

Kapolsek Mentaya Hulu, Iptu Rony Paslah mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengungkapkan penangkapan ini setelah anggota polsek mendapatkan Informasi bahwa didesa Tanjung Jariangau adanya peredaran gelap narkoba.

“Anggota langsung saya perintahkan melakukan penyelidikan dan benar saja, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang bekerja serabutan saat sedang menunggu pelanggan yang membeli Barang haram narkoba tersebut,” Ungkap Rony.

Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap Pelaku, Anggota Berhasil mengamankan 1 Paket sabu didalam kotak rokok didalam tas beserta uang hasil penjualan sabu sebesar 500rb, lalu disaku belakang celana pelaku 4 paket Sabu.

“Tidak berhenti disitu, saat anggota melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku, anggota mendapatkan 25 paket sabu didalam toples yang ditaruh dimeja makan dan 8 paket sabu yang ditaruh dibawah meja makan beserta Bong atau botol alat hisap sabu,” ungkap Rony Lanjut.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku langsung diboyong ke mapolsek Mentaya Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) tentang Narkoba dengan ancaman Hukuman diatas 12 tahun Penjara. (AJn)

BACA JUGA :  Miliki dan Simpan Sabu dalam Tisu, Pemuda Jalan Merdeka Adonis Samad ini di Gelandang ke Mapolresta Palangka Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.